Menurut Dr. Raghib, perwakafan mencakup seluruh bidang peradaban paling penting seperti mendirikan masjid raya, berbagai perpustakaan, berbagai rumah sakit, jalan raya, sumur-sumur, tempat pemandian, sekolahan, dan lain-lain. Dengan demikian, wakaf ini memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat muslim dengan berbagai lapisan masyarakatnya yang beragama.
Sistem Baru
Pada masa kekhalifahan Turki Utsmani, terbit sisitem perwakafan yang baru, yang berisi penjelasan tentang berbagai jenis tanah dan penanganan Al mussaqafat (tanah-tanah yang di atasnya terdaat bangunan-bangunan yang dikhususnya membangun bangunan wakaf), Al Mustaghalat ( harta benda yang tidak diwajibkan mengeluarkan zakatnya dan tidak pula diperdagangkan akan tetapi dimanfaatkan untuk dikembangkan sehingga para pemiliknya mendapatkan manfaat dan pemasukan dari penyewaanya atau menjual produk yang dihasilkannya), yang diwakafkan.
Pembagian-pembagian ini masih diterapkan hingga sekarang di beberapa negara Arab. Di antara sistem pertauran yang dikeluarkan kekhalifaan Bani Utsmaniyyah – dan begitu juga – yang berhubungan dengan perwakafan adalah sistem dan peraturan yang dikenal dengan nama Taujih Al Jihat, yang berperan mengatur pembagian tugas-tugas dalam perwakafan dan bakti sosial dan melaksanakan seleksi kepada para kandidit yang dipilih untuk menjabat sebagai pengurus wakaf dan mencakup seleksi terhadap para kandidat yang dipilih untuk menempati tugas –tugas keagamaan seperti imam shalat, khatib, pengajaran, adzan, dan lainnya.
Inilah sistem dan undang-undang yang berhubungan dengan wakaf yang terus berkembang di seluruh dunia Islam sejak kekhalifahan Bani Utsmaniyyah hingga sekarang ini hingga akhirnya perwakafan ini memiliki kelembagaan atau kementrian khusus.
Penuhi Kebutuhan Hidup
Menurut Dr. Raghib, perwakafan mencakup seluruh bidang peradaban paling penting seperti mendirikan masjid raya, berbagai perpustakaan, berbagai rumah sakit, jalan raya, sumur-sumur, tempat pemandian, sekolahan, dll. Dengan demikian, wakaf ini memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat muslim dengan berbagai lapisan masyarakatnya yang beragama.
“Wakaf ini mengatur dari mulai lahir sampai meninggal. Semua kehidupan zaman dulu lewat wakaf, mulai dari lahir di rumah sakit wakaf, lalu pakaiannya, sekolahnya, bekerjanya, fasilitas hingga wafat di kuburkan di kuburan wakaf,” kata ustaz Budi Ashari.
Sebagai contoh, dalam bidang peribadatan, maka kita temukan peran wakaf yang tidak dapat kita lupakan. Ribuan masjid yang berdiri kokoh di seluruh negara Islam pada dasarnya merupakan harta-harta wakaf yang dimaksudkan orang yang mewakafkannya sebagai bakti sosial yang hanya mengharapkan pahala dari Allah.
Dalam bidang pendidikan, maka kita menemukan ratusan sekolah yang diwakafkan untuk para penuntut ilmu demi mewujudkan tujuan dan dan harapan orang-orang yang mewakafkannya di samping mengangkat derajat, harta dan martabat umat Islam dalam bidang pendidikan.
Di Makkah Al-Mukarramah, ada sebuah taman yang luas di samping Masjidil Haram yang diwakafkan untuk kaum fakir dan miskin, para pendatang yang sengaja datang untuk mengunjungi pemimpin para utusan, yang diwakafkan seeorang syaikh yang memiliki ketenaran dalam pemerintahan Raihan An-Nadi Asy-Syihabi, guru besar di Masjidil Haram pada tahun 977 H.
Di antara bukti-bukti yang menunjukkan perhatian para raja penguasa, orang-orang kaya, dan kaum dermawan dengan membentuk badan perwakafan yang memperhatikan bidang-bidang sosial umat Islamadalah sebuah riwayat yang dikutip dari sultan Mamalik Azh-Zhahir Barquq dimana ia mewakafkan sebuah rumah untuk dijadikan sebagai biro, yang digunakan untuk membacakan Al-Quran kepada anak-anak yatim di Qal’ah Al-Jabal. Qal’ah Jabal adalah sebuah benteng yang menjadi kantor pusat pengendalian wilayah Mesir, Syam, dan semua wilayah yang tunduk pada kekuasaannya.
Ragam Jenis Wakaf
Menurut ustaz Budi Ashari sangat banyak jenis wakaf yang bisa dilakukan karena fleksibelnya wakaf. Ia mencontohkan ada wakaf ikan yang sangat enak dan langka. “jadi, hasil dari wakaf produktif, dibelikan ikan yang enak ini untuk dicicipi para fakir miskin, karena ikan ini sangat enak,” katanya.
Bahkan, ada sejenis wakaf properti yaitu tempat singgah atau villa yang digunakan untuk berlibur. “Villa ini diwakafkan bagi para kaum fakir miskin agar bisa menikmati liburan seperti halnya orang-orang yang berada. Seperti itulah wakaf, sangat fleksibel,” tambahnya.
Ia mencontohkan bagaimana hasil dari wakaf kota-kota yang dibangun para khalifah dapat membangun rumah sakit wakaf, tempat singgah wakaf, warung wakaf, bahkan hingga maskawin diwakafkan.
“Akad saat wakaf sangat tebal dan rinci, sehingga ditulis untuk apa benda itu diwakafkan. Sebagai contoh, ada wakaf perhiasan yang digunakan untuk pengantin dalam sebuah pernikahan,” katanya sambil tersenyum.
Sumber: Tabloid Alhikmah