Penyewa Tanah Wakaf Keluhkan Retribusi

 Kendal (02/4/08) | Puluhan penyewa tanah wakaf Masjid Agung Kendal, mengeluhkan penarikan retribusi yang dilakukan UPTD Pasar Kendal.

Rakorwil BWI Jateng, Prof. Nuh: Bersyukur Kita Menjadi Penggerak Wakaf
Hukum Meminta Kembali Tanah yang Sudah Diwakafkan?
Wapres Minta Implementasi Pengelolaan Wakaf Gunakan Standar WCP

 

Kendal (02/4/08) | Puluhan penyewa tanah wakaf Masjid Agung Kendal, mengeluhkan penarikan retribusi yang dilakukan UPTD Pasar Kendal. Anto (36), seorang penyewa, yang buka usaha perbengkelan mengatakan, saat menyewa tanah, pihaknya sudah membayar Rp 1 juta untuk dua tahun kepada pihak masjid. Sudah setahun lebih, dirinya menempati tanah itu bersama puluhan penyewa lain. Selama itu pula tidak pernah ditarik retribusi. Puluhan penyewa kaget saat menerima surat dari UPTD Pasar Kendal dan diwajibkan membayar retribusi sebesar Rp 35 ribu/bulan, terhitung 10 Maret lalu.

 

"Kita kaget karena selama ini tidak pernah ditarik retribusi. Namun sekarang disuruh bayar retribusi, padahal yang kita tempati adalah tanah wakaf milik Masjid Agung Kendal," jelas Anto, seperti diberitakan Wawasan (26/3).

Selain mengeluhkan retribusi, penyewa juga menyorot surat penarikan retribusi. Dalam surat hanya dicantumkan Perda no 18 tahun 2001. Dalam surat tidak diberi keterangan apa bunyi perda itu. "Bagaimana masyarakat mengetahui isi perda kalau tidak dijelaskan, " tambahnya.

Sementara Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Drs R Tjahjo Budhi mengaku tidak diberi surat tembusan itu. Menurutnya, pedagang kaki lima akan ditarik retribusi, kalau mereka menempati tanah milik pasar dan atau mereka berada di radius satu kilometer dari pasar.

"Kita akan menyelidiki lebih dulu status tanahnya. Kalau memang kita salah, kita akan membatalkan penarikan retribusi itu. Tapi kalau memang mereka menempati tanah pasar, mereka wajib membayar retribusi, " jelasnya. (wwsn)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: