Magelang (6/5/08) | Salah satu cara untuk memproduktifkan tanah wakaf yaitu dengan mendirikan kandang sapi. Mungkin kedengarannya agak aneh, tapi inilah yang dilakukan warga di perbatasan Kampung Tulung, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, Jawa Tengah. Keberadaan kandang sapi di tanah wakaf, yang kini dikelola Yayasan Ihksanul Fikri, bukan untuk kepentingan kelompok, melainkan untuk kepentingan masyarakat. Ada sekitar 20 orang lebih yang mengelola 40 sapi bantuan pemerintah melalui Dinas Pertanian, Kota Magelang. Keberadaan ternak ini ikut mengangkat perekonomian rakyat setempat.
Para pengelolanya dulu bekerja sebagai tukang becak. Kini mereka lebih sejahtera karena pengelolaan ternak tersebut mampu memberdayakan ekonomi masyarakat tak mampu. “Kandang tersebut bukan untuk kepentingan kelompok, tetapi untuk kemaslahatan umat," kata pengurus Yayasan Ikhsanul Fikri sekaligus pendamping kelompok ternak sapi, Imam Musyaichoni.
Selain itu, warga di sekitar juga diuntungkan keberadaan kandang, karena selain kotoran sapi sudah dibuatkan septictank untuk mengurangi bau, juga akan dimanfaatkan biogas untuk warga sekitar. Bahkan keuntungan lain, kotoran sapi juga bisa dijual warga dengan sistem bagi hasil.
Karena sapi itu pemberian pemerintah, maka pengelolaannya dengan sistem kerjasama. Pengelolaan 40 ekor sapi yang sebagian sudah melahirkan tersebut, 70 persen untuk kelompok ternak, dan 30 persen sebagai tambahan modal dan untuk PAD (pendapatan asli daerah) Pemkot Magelang. (aum/wwsn)