Lagi, Tanah Wakaf Belum Besertifikat

 Batang (8/5/08) | Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) se-eks Karesidenan Pekalongan akan segera mengurus penyertifikatan tanah wakaf, menyusul hi

Wakaf Itu Ibadah Harta yang Saling Menguntungkan
Tanah Wakaf Rawan Gugatan, Sekolah Diminta Waspada
Materi Waqf Core Principles #Seri 4: Manajemen Risiko Pengelolaan Wakaf

 

Batang (8/5/08) | Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) se-eks Karesidenan Pekalongan akan segera mengurus penyertifikatan tanah wakaf, menyusul hingga saat ini masih banyak ditemukan tanah wakaf dari kalangan umat yang belum bersertifikat. Masalah tersebut muncul saat diadakannya rapat konsultasi Pengurus Daerah Muhamadiyah (PDM) se eks Karesidenan Pekalongan bersama Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah Jateng di kantor PD Muhammadiyah Batang, pertengahan bulan lalu. “Jika diinventarisasi, hingga saat masih ada ratusan bidang tanah wakaf dari umat yang dipercayakan pada Muhammadiyah belum disertifikatkan. Untuk itu, semuanya akan diinventarisasi dan disertifikatkan,” kata Ketua PD Muhammadiyah Kabupaten Batang, Drs Nasikhin.

 

Dikatakan, tanah wakaf itu kebanyakan dialokasikan untuk pendirian lembaga pendidikan dan kesehatan. Nantinya, seluruh sertifikat itu akan diatasnamakan Perserikatan Muhammadiyah Pusat yang berkedudukan di Yogyakarta.

“Dalam rangka pensertifikatan tanah wakaf ini, Muhammadiyah sudah mengadakan kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional dari tingkat pusat hingga daerah,” papar Nasikhin.

Dalam pertemuan tersebut, selain membahas soal tanah wakaf, juga dievaluasi pelaksanaan dan penyaluran zakat, Infak dan Sodaqoh umat. Hadir dalam rapat konsultasi ini, pengurus PW Muhamadiyah Jateng HM Hafidz SH, PDM Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Brebes, Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan dan Batang.

Nasikhin berharap pensertifikatan tanah akan memperjelas status tanah wakaf dan menertibkan aset Muhammadiyah.

 

Kasus di Tegal

 

Tak hanya di Batang, problem sama pun dialami Tegal, Jawa Tengah. Berdasarkan data Kantor Departemen Agama (Kandepag) Kota Tegal, sebanyak 129 bidang tanah wakaf di Kota Tegal belum besertifikat tersebar di empat kecamatan. Sedangkan 127 di antaranya sudah ber-Akta Ikrar Wakaf (AIW)/ber-Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) dan selebihnya belum ber-AIW/APAIW.

Kepala Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa) Kandepag Kota Tegal, Drs Abd Gofir, (30/7/07) mengatakan, jumlah seluruh tanah wakaf yang ada di Kota Tegal saat ini sebanyak 32.626 meter persegi dan baru 477 bidang yang besertifikat. Dan luas tanah yang telah besertifikat mencapai 271.602 meter persegi, yang sudah ber-AIW/APAIW seluas 55.249 dan yang belum ber-AIW/APAIW 775 meter persegi.

“Sekarang ini masih banyak masyarakat yang melakukan amal tersembunyi. Mereka mewakafkan tanahnya tanpa bersedia mencantumkan nama sehingga terkadang perlu kita bujuk terus menerus agar tanah yang diwakafkan bisa disertifikasi meski dengan nama orang lain,” ujarnya.

Dia menjelaskan, karena masih banyak yang belum besertifikat, tanah-tanah tersebut rawan digugat ahli waris yang berkepentingan untuk dialihkan bukan sebagai tanah wakaf, sehingga untuk menyelesaikan masalah tersebut acapkali memakan waktu bertahun-tahun.

Sosialisasi

Sedangkan pengelolaan dan pemberdayaan wakaf di Indonesia, kata dia, saat ini belum berada pada posisi yang diharapkan sehingga sosialisasi Undang-Undang (UU) No.41 Tahun 2004 Tentang Wakaf harus terus ditingkatkan karena masih terbatasnya pemahaman paradigma perwakafan di kalangan masyarakat.

Ditambahkan, wakaf merupakan salah satu produk ekonomi Islam yang selama ini dipahami hanya sebatas perannya sebagai sarana ibadah atau hal-hal yang bersifat ritual dan spiritual.

Padahal sebagai lembaga keuangan Islam seharusnya perwakafan mampu memberikan andil yang besar dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan umat, jika wakaf dikelola dengan pemahaman yang komprehensif dan pola manajemen modern pemberdayaan wakaf yang profesional dan amanah. (aum/wwsn)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: