Para pemangku kepentingan dan stakeholders memahami bahwa dalam pengembangan wakaf nasional diperlukan tata kelola lembaga wakaf yang baik. Dalam hal ini Waqf Core Principles (WCP) diakui sebagai manajemen wakaf yang kredibel sekaligus untuk meningkatkan peran wakaf sebagai instrument financial nasional, disamping peran Forum Wakaf Produktif dalam instrument financial Cash Waqf Linked Sukuk.
Demikian gambaran mengenai kegiatan soalisasi WCP sebagai salah satu program Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang berlangsung di Bogor, Jawa Barat. ‘’Dari sini, kita harapkan terjalinnya Koordinasi dan Konsolidasi antara BWI, Kementerian Agama, Bank Indonesia, Kementerian Koperasi dan UKM, Nazhir, baik yang tergabung dalam Forum Wakaf Produktif maupun yang belum, serta BWI Perwakilan di Jawa Barat,’’ kata Anggota BWI Pusat, Hendrie Tanjung sebagai penanggungjawab pelaksanaan kegiatan ini di Bogor, Rabu 24 April 2019 lalu.
WCP dikembangkan bersama oleh IDB (Islamic Development Bank), Bank Indonesia (BI) serta BWI sebagai upaya bersama dalam memberikan penilaian pada elemen regulasi dan manajemen wakaf. Terdapat 29 prinsip pengaturan tata kelola yang diharapkan bisa meningkatkan upaya pengembangan wakaf di seluruh dunia.
Berikut ini adalah 29 Poin dari WCP yang telah diluncurkan:
1. Tanggung jawab, tujuan, kekuatan, independensi, akuntabilitas, dan kolaborasi,
2. Kelas aset
3. Kegiatan yang diizinkan
4. Kriteria perizinan
5. Transfer manajemen wakaf
6. Pengambilalihan institusi dan aset wakaf
7. Pendekatan pengawasan Wakaf
8. Teknik dan alat pengawasan Wakaf
9. Pelaporan pengawasan wakaf
10. Kekuatan koreksi dan sanksi dari pengawas wakaf
11. Konsolidasi pengawasan
12. Hubungan tuan rumah
13. Tata kelola Nazir yang baik
14. Manajemen risiko
15. Kegiatan yang diizinkan
16. Kriteria perizinan
17. Transfer manajemen wakaf
18. Pengambilalihan institusi dan aset wakaf
19. Pendekatan pengawasan Wakaf
20. Teknik dan alat pengawasan Wakaf
21. Pelaporan pengawasan wakaf
22. Kekuatan koreksi dan sanksi dari pengawas wakaf
23. Konsolidasi pengawasan
24. Hubungan tuan rumah
25. Tata kelola Nazir yang baik
26. Manajemen risiko
27. Manajemen koleksi
28. Risiko pihak lain
29. Manajemen pencairan
Kegiatan sosialisasi ini, menurut Hendrie dilaksanakan dalam rangka Transfer knowledge pengetahuan dan pemahaman WCP untuk pengembangan perwakafan nasional. Peserta dan fasilitator kegiatan ini sebanyak 80 (delapan puluh) orang yang terdiri atas perwakilan BWI, Kementerian Agama, Kementerian Koperasi dan UKM, BWI Perwakilan Kota Bogor, BWI Perwakilan Kabupaten Bogor, BWI Perwakilan Kota Tangerang Selatan, BWI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta dan nazhir badan hukum yang terdaftar di BWI. Semuanya terlibat langsung dalam pengembangan wakaf di Indonesia.
Sedangkan Nara Sumber dalam kegiatan ini adalah :
Nama Sumber Tema Pembahasan
Bank Indonesia Sosialisasi Waqf Core Principles (WCP) Prespective Bank Sentral
Badan Wakaf Indonesia Sosialisasi Waqf Core Principles (WCP) Prespective Badan Wakaf Indonesia
FWP Sosialisasi Forum Wakaf Produktif (FWP)
FWP Forum Wakaf Produktif (FWP) dalam Waqf Linked Sukuk
Dengan kegiatan ini diharapkan para pemangku kepentingan dan stakeholders mendapatkan pemahaman dan informasi yang komprehensif mengenai pengembangan wakaf berbasis digital.
Untuk selanjutnya, kegiatan sosialisasi ini akan diadakan lewat FGD (Forum Group Diskusi) Untuk mempererat hubungan kerjasama antara Badan Wakaf Indonesia, Kementerian Agama, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Asosiasi Fintech Syariah, Forum Wakaf Produktif (FWP), LKS-PWU, kitawakaf.com, dan komunitas milenial (bank mahasiswa indonesia) untuk memajukan Perwakafan di Indonesia.