Bandung (21/7/08) | Para Kepala KUA ditengarai lambat menyerahkan surat referensi atau keterangan pemberian tanah wakaf pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mengakibatkan proses sertifikat berjalan lambat. Hal ini, selain terbatasnya dana, juga minimnya tingkat pengetahuan para kepala Kantor Urusan Agama (KUA) mengenai pertanahan dan segala peraturannya berimbas pada proses sertifikasi tanah wakaf. Kepala Kanwil Depag Jabar, H. Muhaimin Luthfie mengakui sumber daya manusia (SDM) Pejabat Pembuat Akad Ikrar Wakaf (PPAIW), yakni Kepala KUA merupakan salah satu faktor kelambanan proses sertifikasi tanah wakaf tersebut. Hal itu karena seorang Kepala KUA/PPAIW merupakan lulusan perguruan tinggi agama Islam yang sudah tentu terbatas pengetahuan tentang pertanahan.

 

Berdasarkan catatan, saat ini dari jumlah 64.503 lokasi dengan luas 68.234 hektare tanah wakaf, ternyata baru 51.303 lokasi dengan luas tanah 44.999 hektare yang telah disertifikasi. Sisanya, 11.705 lokasi dengan luas tanah 21.874 hektare belum disertifikasi. Sementara yang tengah dalam proses sertifikasi di BPN, sebanyak 1.495 lokasi dengan luas 1.306 hektare.

"Oleh karena itu, pembekalan dan pembinaan pengetahuan untuk para PPAIW itu sangat perlu dilakukan agar persoalan yang meliputi kasus perwakafan dapat diminimalisasi dan percepatan sertifikat tanah wakaf dapat dengan mudah dilakukan," ujarnya di sela-sela kegiatan rapat koordinasi mengenai tanah wakaf antara Depag dan BPN di Hotel Lingga, Jln. Soekarno-Hatta Bandung, Selasa (15/7).

Namun demikian, katanya, keterbatasan dana yang diberikan oleh pusat turut andil dalam proses sertifikasi tersebut. Pada tahun anggaran 2008, pihaknya hanya diberi bantuan sebanyak 300 juta untuk menyelesaikan proses sertifikasi.

Skala prioritas

Tidak jauh berbeda dikatakan Kepala Kanwil BPN Jabar, Bambang T.S. Binantoro. Ia membantah jika kelambanan proses sertifikasi tanah wakaf akibat mahalnya biaya atau ongkos sertifikasi. Kelambanan itu salah satunya akibat terlambatnya penyerahan surat referensi atau keterangan pemberian tanah wakaf kepada BPN.

"Mengenai harga sertifikasi, tidak ada yang dibedakan. Semua sesuai aturan yang mengacu ada PP No. 46 Tahun 1997 di mana biaya untuk pengukuran tanah misalnya Rp 25.000/m2. Namun itu pun di tingkat kota/kabupaten berbeda sesuai dengan harga tanah di kota/kabupaten tersebut," terangnya. (glmd)

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent posts