Bandung (29/7/08) | Kanwil Depag Jawa Barat dan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Barat belum lama ini membuat langkah terobosan untuk mengamankan aset wakaf. Keduanya menandatangani kesepakatan kerjasama dalam hal percepatan pengurusan hak dan penerbitan sertifikat tanah wakaf di Jawa Barat. Kepala Kanwil BPN Jawa Barat, Bambang T. S. Binantoro mengatakan, penandatanganan kerjasama ini merupakan suatu ikhtiar agar aset umat Islam yang berupa tanah wakaf terselamatkan dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, serta memberi rasa aman kepada para nazhir dalam upaya pemberdayaan aset wakaf untuk kesejahteraan umat.
”Saya yakin segala ikhtiar dan upaya kita ini akan dicatat Allah SWT menjadi amal ibadah serta mudah-mudahan dapat menjadi kunci surga kelak di kemudian hari,” ujarnya saat memberikan sambutan pada acara penandatanganan nota kesepahan yang bertempat di Hotel Lingga, Bandung Jawa Barat, (15/7). Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Kepala Kanwil Depag Jawa Barat H. Muhaimin Luthfie dan Kepala Kanwil BPN Jawa Barat Bambang T.S. Binantoro dihadapan Kepala Kandepag dan Kepala BPN se-Jawa Barat.
Pada kesempatan yang sama, H. Muhaimin Luthfie, Kepala Kanwil Depag Jawa barat mengatakan, kendala dalam proses sertifikat wakaf adalah kelengkapan administrasi tanah yang akan diwakafkan. Ia memahami bahwa aspek kelengkapan dan persyaratan administrasi perwakafan selama ini masih sangat lemah. Karenanya, ketika status tanah wakaf akan ditingkatkan dari Akta Ikrar Wakaf (AIW) ke sertifikat, ditemukan banyak kendala di sana-sini.
”Kendala inilah yang mengakibatkan pihak BPN belum bisa memproses lebih lanjut. Karena itu, saya mengingatkan kita semua untuk lebih memperhatikan kelengkapan administrasi tanah yang akan diwakafkan, ketika wakif mengikrarkan wakafnya,” himbaunya.
Muhaimin juga meminta seluruh jajaran Departemen Agama di Jawa Barat agar memiliki sikap keberpihakan kepada keberadaan tanah wakaf, khususnya dalam upaya pengamanan aset umat. Ia khawatir jika tanah wakaf belum memiliki kekuatan hukum, ditengarai akan memicu pemindahtanganan tanah wakaf atau gugatan dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Di samping kelengkapan adminitrasi yang belum cukup, kata Muhaminin, salah satu keterlambatan proses sertifikat tanah wakaf adalah faktor keterbatasan anggaran yang ada.
Tak hanya Proses lama, Anggaran juga Minim
Di sela-sela acara tersebut, kepada wartawan H. Cece Hidayat selaku Kepala Seksi Pemberdayaan Zakat Wakaf didampingi H. Deni Umaran Kasubag Hukmas Kanwil Degap Jawa Barat mengatakan, dilakukannya penandatanganan perjanjian kerjasama ini merupakan babak baru dan langkah maju dalam upaya perlindungan dan pengamanan tanah wakaf di Jawa Barat. ”Ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini diharapkan proses percepatan dan penerbitan sertifikat tanah wakaf dapat dilakukan dengan cepat dan tepat, kendati realita di lapangan menunjukkan bahwa proses sertifikat tanah wakaf tidak hanya membutuhkan waktu yang cukup juga ketersediaan dana yang memadai,” katanya.
Di Jawa Barat, kata cece, tingkat kesadaran umat Islam untuk mewakafkan sangat tinggi, hal ini terlihat dari jumlah lokasi tanah wakaf yang terus bertambah. Menurut catatan sementara di Kanwil Depag Provinsi Jawa Barat, saat ini tercatat 64.503 lokasi dengan luas lebih 68.234.462 M2. Tanah wakaf yang sedang yang dalam proses sertifikasi di BPN sebanyak 1.495 lokasi dengan luas 1.360.704 M2, dan sebanyak 11.705 lokasi dengan luas tanah 21.874.368 M2 sama sekali belum disertifikasi.
Cece berharap agar Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Jawa Barat seerta seluruh lapisan masyarakat, bersama-sama mengawal agar aset umat Islam tersebut tetap terjaga dan dapat diproduktifkan untuk mensejahterakan masyarakat.
”Untuk tahun anggaran 2008 ini Kanwil Depag Jawa Barat hanya mengalokasikan anggaran sebanyak Rp 300 juta, tentunya tidak sebanding dengan jumlah tanah wakaf sebanyak 11.705 yang belum bersertifikat. Targetnya tahun 2011 Jawa Barat sudah bebas dari tanah wakaf yang tak bersertifikat. Karena itu, butuh dukungan dan dorongan dari berbagai pihak agar tanah wakaf tersebut dapat segera memiliki kekuatan hukum,” katanya. (aum/cc)