Investasi Akhirat untuk Kesejahteraan Umat

 

Jakarta (2/9/08) | Secara garis besar, syariat Islam meliputi dua aspek, yakni ajaran murni yang merupakan hubungan antara manusia dengan Allah yang disebut dengan ibadah seperti shalat dan puasa, serta ajaran yang murni merupakan hubungan antara sesama manusia atau hubungan sosial atau muamalah dalam arti luas, seperti perdagangan, keuangan dan pernikahan. Dari kedua hal ini, terdapat pula ibadah yang berdimensi sosial, yakni zakat, infaq, sadaqah dan wakaf. Dari ajaran tersebut, dalam fiqh klasik para ulama salaf  membaginya pada empat bagian, yaitu ibadat, munakahat (pernikahan),  muamalat (perniagaan) dan jinayat (pidana). Sedangkan di masa kini, istilah munakahat sering disebut dengan  al-ahwal al-syakhshiyyah (hukum perseorangan), yang meliputi perkawinan, kewarisan dan zakat-wakaf.

 

Pada intinya, semua ajaran tersebut mengandung filosofi dan hikmah yang rasional (ma'qul al-ma'na atau ta'aqquli). Sebagai ibadah yang berdimensi sosial, wakaf mengandung filosofi dan hikmah yang besar bagi kehidupan manusia. Wakaf secara bahasa bermakna berhenti, diam atau menahan. Sedangkan dari segi istilah, wakaf adalah usaha menahan hak milik atas suatu barang untuk disedekahkan manfaatnya untuk kepentingan umum. Dilihat dari tujuannya untuk kepentingan dan kemashlahatan umat, ada tiga nilai filosofi dalam wakaf.Pertama, untuk sarana dan prasarana ibadah, seperti wakaf untuk musholla, masjid, makam, dan sebagainya. Kedua, untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pembiayaan operasional kegiatan sosial-keagamaan dan pendidikan.

 

Pada sisi ini, wakaf berfungsi sebagai sarana “peningkatan peradaban umat”.  Seperti, pembangunan Universitas, pusat kajian dan riset, perpustakaan, Islamic Centre, dan sebagainya. Dan ketiga, untuk peningkatan “kesejahteraan masyarakat”. Misalnya, berupa rumah sakit, beasiswa pendidikan, pusat bisnis, modal usaha, dan seterusnya.

 

Wakaf, Manfaat Berlipat dan Tak Henti Mengalir

 

Wakaf merupakan bentuk amal ibadah yang nilainya akan terus mengalir hingga hari kiamat, kendati orang yang berwakaf sudah meninggal dunia. Rasulullah SAW bersabda: ''Apabila anak Adam meninggal dunia, maka terputuslah seluruh amalnya kecuali tiga perkara, yaitu shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak saleh yang selalu mendoakan kedua orang tuanya.'' (HR Muslim dari Abu Hurairah).

 

Imam Nawawi dalam kitabnya, Syarh Shahih Muslim, menjelaskan, yang dimaksud dengan shadaqah jariyah itu adalah wakaf. Wakaf adalah menahan harta dan kemudian membagikan (memanfaatkan) hasilnya untuk kemajuan umat. Senada dengan Imam Nawawi, pendapat ini juga didukung oleh Asy-Syaukani, Sayyid Sabiq, Imam Taqiyuddin dan Abu Bakr.Dalam Alquran Surah Ali Imran (3) ayat 92, Allah SWT berfirman, ''Kamu sekali-kali tidak sampai pada kebaktian (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah sesungguhnya Maha Mengetahui.'

 

Dalam surah Albaqarah (2) ayat 261, Allah menjelaskan, ''Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, sama dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir. Dan pada tiap-tiap butir akan tumbuh 100 biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa saja yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Kuasa (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.”Dari segi keutamaannya, Syaikh Abdullah Ali Bassam berkata: ''Wakaf adalah sedekah yang paling mulia. Allah SWT menganjurkannya dan menjanjikan pahala yang sangat besar bagi orang yang berwakaf. Sebab, sedekah berupa wakaf, nilai pahalanya akan terus mengalirkan kebaikan dan kemashlahatan.''

 

Bagi penerima wakaf (mauquf alaih), wakaf akan menebarkan kebaikan kepada pihak yang memperoleh hasil wakaf dan orang yang membutuhkan bantuan, seperti fakir miskin, anak yatim, korban bencana, orang yang tidak punya usaha dan pekerjaan, dan orang yang berjihad di jalan Allah. Wakaf ini juga memberi manfaat besar bagi kemajuan dunia ilmu pengetahuan. Seperti bantuan bagi para pengajar dan penuntut ilmu, serta berbagai pelayanan kemashlahatan umat yang lain.

 

Sedangkan bagi yang berwakaf (wakif), harta wakaf merupakan amal kebaikan yang tak akan ada habisnya kendati dirinya sudah meninggal dunia. Harta wakaf tersebut akan “tetap utuh nilainya” sampai kapanpun, tak boleh berkurang. Pada sisi lain, manfaat atau hasil pengelolaannya tak henti-henti dinikmati masyarakat. Dengan demikian, pahalanya akan terus mengalir bagi si wakif walaupun ia sudah meninggalkan dunia fana ini. Inilah yang membedakan keutamaan wakaf dibandingkan dengan ibadah lainnya yang sejenis seperti zakat. (rpblk)

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent posts