Menag Putuskan 5 LKS Penerima Wakaf Uang

 

Jakarta (10/9/08) | Keputusan Menteri Agama HM. Maftuh Basyuni yang ditunggu-tunggu itu akhirnya datang juga. Kemarin, Menag telah menunjuk nama-nama Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Penerima Wakaf Uang (PWU). Keputusan ini merupakan momentum penting sebagai titik tolak pengembangan dan pengelolaan wakaf di Indonesia ke arah yang lebih produktif. Selama ini, BWI belum menjalankan program “wakaf uang” lantaran belum ada keputusan dari Menteri Agama terkait LKS apa saja yang berhak menerima wakaf uang.

 

Alhamdulillah, tanggal 9 Semptember di Gedung Depag RI, Menag menunjuk 5 LKS sebagai Penerima Wakaf Uang, yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, Bank DKI Syariah, dan Bank Mega Syariah.

Penunjukan 5 LKS oleh Menag ini berdasarkan saran dan pertimbangan dari BWI. Hal ini sesuai dengan amanat UU No. 41/2004 dan pasal 28 dan PP No. 42/2006 pasal 24. Adapun tugas yang harus diemban oleh 5 LKS yang telah ditunjuk sebagai PWU yaitu (pasal 25, PP No. 42/2006):

  1. Mengumumkan kepada publik atas keberadaannya sebagai LKS Penerima Wakaf Uang.
  2. Menyediakan blangko Sertifikat Wakaf Uang.
  3. Menerima secara tunai wakaf uang dari Wakif atas nama Nazhir.
  4. Menempatkan uang wakaf ke dalam rekening titipan (wadi'ah) atas nama Nazhir yang ditunjuk Wakif.
  5. Menerima pernyataan kehendak Wakif yang dituangkan secara tertulis dalam formulir pernyataan kehendak Wakif.
  6. Menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang serta menyerahkan sertifikat tersebut kepada Wakif dan menyerahkan tembusan sertifikat kepada Nazhir yang ditunjuk oleh Wakif.
  7. Mendaftarkan wakaf uang kepada Menteri atas nama Nazhir. (aum) 

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent posts