Ulama Aceh Lahirkan Rekomendasi Sighat Wakaf

 

Aceh (24/11/08) | Sedikitnya 100 orang ulama yang terdiri dari pimpinan pesantren, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Dewan Paripurna Ulama, serta sejumlah tokoh agama lainnya, mengadakan muzakarah atau musyawarah di Lhokseumawe, Aceh Utara. Acara ini diprakarsai MPU Aceh Utara bekerja sama dengan pemkab setempat dan pihak terkait lainnya. Forum yang digelar selama tiga hari ini menghasilkan beberapa rekomendasi, salah satunya menyoroti tentang perwakafan.

 

Dalam rekomendasi itu dijelaskan, bahwa salah satu syarat sah wakaf adalah wakif wajib menjelaskan “peruntukan” harta wakaf pada saat melafalkan sighat. Contoh sighat wakaf yang benar yaitu: Wakaftu Haza-Lillahi Li Binail Masjidi (saya wakafkan harta ini karena Allah, supaya digunakan untuk pembangunan masjid). 

 

Jadi, dalam shigat itu intinya terdapat dua komponen. Pertama niat wakaf karena Allah (lillahi), dan kedua penyebutan peruntukan harta yang diwakafkan. Tapi, di antara dua komponen itu, yang tak boleh ditinggal adalah penyebutan peruntukan aset. 

 

Kalau begitu, wakaf dianggap tetap sah jika wakif hanya menyebutkan peruntukan aset, meski tanpa kata lillahi (karena Allah) saat melafalkan sighat. Pendapat ini diungkap para ulama di forum muzakarah, dengan mengutip perkataan Imam Subki berdasarkan Khabar Abi Thalhah, Hasyiah Tufah Tukhfatul Muhtaj pada bab Wakaf. 

 

Dalam musyawarah yang digelar dari tanggal 19 sampai 21 Nopember ini, para ulama juga memutuskan bahwa harta benda wakaf tidak dapat ditukar guling. Kecuali, ada alasan yang tidak bisa diganggu gugat, seperti adanya bencana alam. Selain itu, fungsi atau peruntukan harta wakaf yang telah ditentukan oleh wakif tersebut, tak boleh dirubah. Seperti mengubah peruntukan: dari masjid menjadi toko. 

 

Terlepas dari hasil keputusan forum muzakarah, menurut UU No. 41 tahun 2004 tentang wakaf, pada dasarnya tukar guling dan perubahan peruntukan harta benda wakaf itu memang tidak diperbolehkan. Meski begitu, dalam kondisi tertentu larangan tersebut dapat dinegasikan asal memenuhi prosedur yang telah digariskan dalam undang-undang wakaf. [sbi/aum]

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

satu Respon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent posts