Larasita Sudah Beroperasi di Jaktim

 Jakarta (20/2/09) | Warga Jakarta Timur kini dipermudah dalam pengurusan surat tanah ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). BPN Jaktim baru-

PT Malindo Caplok Tanah Wakaf
Wakaf Musytarak
Karena Lahan Wakaf, Pembangunan Puskesmas Dihentikan

 

Jakarta (20/2/09) | Warga Jakarta Timur kini dipermudah dalam pengurusan surat tanah ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). BPN Jaktim baru-baru ini meluncurkan layanan keliling pengurusan tanah. Mirip dengan konsep layanan pengurusan STNK keliling. Layanan ini dilakukan dengan kendaraan roda empat yang diberi nama Layanan Rakyat untuk Sertifikasi Tanah (Larasita). Pengurusan surat tanah ini termasuk sertifikasi tanah wakaf. Bagi para nazhir yang merasa bahwa lahan wakaf yang dikelolanya belum disertifikasi, bisa memanfaatkan fasilitas tersebut.

 

Layanan ini diluncurkan untuk memberi kemudahan pada warga, khususnya di lima kecamatan, yakni Kecamatan Makasar, Kramatjati, Ciracas, Cipayung, dan Pasar Rebo. “Tujuan utama Larasita ini memang memudahkan warga yang tinggal jauh dari kantor BPN Jaktim,” ujar Kepala BPN, I Wayan Gde Astina.

Larasita akan beroperasi berdasar jadwal lima hari dalam sepekan, di setiap kecamatan. Direncanakan Larasita mulai beroperasi Senin pekan depan.

Larasita melayani penyerahan berkas-berkas tanah, biaya pengurusan tanah, dan pengambilan berkas yang telah diurus.

Saat ini Wayan memperkirakan baru 50 persen tanah di jaktim yang telah disertifikasi. Wayan juga menjelaskan jumlah tanah adat di wilayah Jaktim masih cukup banyak. Wayan berharap dengan Larasita jumlah tanah girik yang disertifikasi meningkat.

Wayan memaparkan proses sertifikasi tanah milik adat bisa diselesaikan dalam waktu 120 hari kerja. Sedangkan pembuatan sertifikat tanah negara dapat diurus dalam 38 hari kerja. Sementara pembaruan hak guna bangunan atau hak pakai memakan waktu pengurusan 38 hari kerja.

Proses peningkatan hak dari hak pakai menjadi hak milik membutuhkan waktu tujuh hari kerja. Saat ini pajak yang diberlakukan atas sertifikasi tanah mengacu pada Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yang ditetapkan atas pajak bumi dan bangunan. (rplk/au) 

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: