Oleh Prof. Dr. Suparman IA, Bendahara Badan Wakaf Indonesia
Fundraising adalah suatu kegiatan penggalangan dana dari individu, organisasi, maupun badan hukum. Fundraising juga merupakan proses mempengaruhi masyarakat atau calom wakif agar mau melakukan amal kebajikan dalam bentuk penyerahan hartanya untuk diwakafkan. Ini adalah penting, sebab sumber harta wakaf adalah berasal dari donasi masyarakat. Agar target bisa terpenuhi dan proyek wakaf produktif bisa terwujud, maka diperlukan langkah-langkah strategis dalam menghimpun aset, yang selanjutnya akan dikelola dan dikembangkan.
Dalam fundraising, selalu ada proses “mempengaruhi”. Proses ini meliputi kegiatan: memberitahukan, mengingatkan, mendorong, membujuk, merayu atau mengiming-iming, termasuk juga melakukan penguatan stressing, jika hal tersebut memungkinkan atau diperbolehkan.
Fundraising sangat berhubungan dengan kemampuan perseorangan, organisasi, badan hukum untuk mengajak dan mempengaruhi orang lain sehingga nenimbulakan kesadaran, kepedulian dan motivasi untuk melakukan wakaf.
TUJUAN FUNDRAISING
a. Menghimpun dana
Menghimpun dana adalah merupakan tujuan fundraising yang paling mendasar. Dana dimaksudkan adalah dana wakaf maupun dana operasi pengelolaan wakaf. Termasuk dalam pengertian dana adalah barang atau jasa yang memiliki nilai material. Tujuan inilah yang paling pertama dan utama dalam pengelolaan zakat dan inipula yang menyebabkan mengapa dalam pengelolaan zakat fundraising harus dilakukan. Tanpa aktifitas fundraising kegiatan lembaga pengelola wakaf akan kurang efektif. Bahkan lebih jauh dapat dikatakan bahwa aktifitas fundraising yang tidak menghasilkan dana sama sekali adalah fundraising yang gagal meskipun memiliki bentuk keberhasilan lainnya. Karena pada akhirnya apabila fundraising tidak menghasilkan dana maka tidak ada sumber daya, maka lembaga akan menghilangkan kemampuan untuk terus menjaga kelangsungan programnya, sehingga pada akhirnya lembaga akan melemah.
b. Memperbanyak Donatur/ wakif
Tujuan kedua dari fundraising adalah menambah calon wakif, menambah populasi wakif. Nazhir yang melakukan fundraising harus terus menambah jumlah donator/ wakifnya. Untuk dapat menambah jumlah donasi, maka ada dua cara yang dapat ditempuh, yaitu menambah donasi dari setiap wakif atau menambah jumlah wakif baru. Diantara kedua pilihan tersebut, maka menambah wakif adalah cara yang relatif lebih mudah dari pada menaikan jumlah donasi dari setiap wakif. Dengan alasan ini maka, mau tidak mau fundraising dari waktu kewaktu juga harus berorientasi dan berkonsentrasi penuh untuk terus manambah jumlah wakif.
c. Meningkatkan atau Membangun Citra Lembaga
Disadari atau tidak, aktifitas fundraising yang dilakukan oleh sebuah lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), baik langsung atau tidak langsung akan berpengaruh terhadap citra lembaga. Fundraising adalah garda terdepan yang menyampaikan informasi dan berinteraksi dengan masyarakat. Hasil informasi dan interaksi ini akan membentuk citra lembaga dalam benak khalayak. Citra ini dirancang sedemikian rupa sehingga dapat memberikan dampak positive. Dengan citra ini setiap orang akan menilai lembaga, dan pada akhirnya menunjukan sikap atau perilaku terhadap lembaga. Jika yang ditunjukan adalah citra yang positif, maka dukungan dan simpati akan mengalir dengan sendirinya terhadap lembaga. Dengan demikian demikian tidak ada lagi kesulitan dalam mencari wakif, karena dengan sendirinya donasi akan memberikan kepada lembaga, dengan citra yang baik akan sangat mudah sekali mempengaruhi masyarakat untuk memberikan donasi kepada lembaga.
d. Menghimpun Simpatisan/relasi dan pendukung
Kadang kala ada seseorang atau sekelompok orang yang telah berinteraksi dengan aktifitas fundraising yang dilakukan oleh sebuah Organisasi Pengola Wakaf atau Lembaga Swadaya Masyarakat. Mereka punya kesan positif dan bersimpati terhadap lembaga tersebut. Akan tetapi pada saat itu mereka tidak mempunyai kemampuan untuk memberikan sesuatu (ya katakanalah “dana”) kepada lembaga tersebut sebagai donasi karena ketidak mampuan mereka. Kelompok seperti ini kemudian menjadi simpatisan dan pendukung lembaga meskipun tidak menjadi wakif. Kelompok seperti ini harus diperhitungkan dalam aktifitas fundraising, meskipun mereka tidak mempunyai donasi, mereka akan berusaha melakukan dan berbuat apa saja untuk mendukung lembaga dan akan fanatik terhadap lembaga. Kelompok seperti ini pada umumnya secara natural bersedia menjadi promotor atau informasi positif tentang lembaga kepada orang lain. Kelompok seperti ini sangat diperlukan oleh lembaga sebagai pemberi kabar informasi kepada orang yang memerlukan. Dengan adanya kelompok ini, maka kita telah memiliki jaringan informal yang sangat menguntungkan dalam aktifitas fundraising.
e. Meningkatkan Kepuasan Donatur
Tujuan kelima dari fundraising adalah memuaskan wakif. Tujuan ini adalah tujuan yang tertinggi dan bernilai untuk jangka panjang, meskipun dalam pelaksanaannya kegiatannya secara teknis dilakukan sehari-hari. Mengapa memuaskan wakif itu penting? karena kepuasan wakif akan berpengaruh terhadap nilai donasi yang akan diberikan kepada lembaga. Mereka akan mendonasikan dananya kepada lembaga secara berulang-ulang, bahkan menginformasika kepuasannya terhadap lembaga secara positif kepada orang lain. Disamping itu, wakif yang puas akan menjadi tenaga fundraiser alami (tanpa diminta, tanpa dilantik dan tanpa dibayar). Dengan cara ini secara bersamaan lembaga mendapat dua keuntungan. Oleh karenanya dalam hal ini benar-benar diperhatikan, karena fungsi pekerjaan fundraising lebih banyak berinteraksi dengan wakif, maka secara otomatis kegiatan fundraising juga harus bertujuan untuk memuaskan wakif.
METODE FUNDRAISING
Dalam melaksanakan kegiatan fundraising, banyak metode dan teknik yang dapat dilakukan. Adapun yang dimaksud metode disini adalah suatu bentuk kegiatan yang khas yang dilakukan oleh sebuah organisasi dalam rangka menghimpun dana dari masyarakat. Metode ini pada dasarnya dapat dibagi kepada dua jenis, yaitu langsung (direct fundraising) dan tidak langsung (indirect).
a. Metode Fundraising Langsung ( Direct Fundraising )
Yang dimaksud dengan metode ini adalah metode yang menggunakan teknik-teknik atau cara-cara yang melibatkan partisipasi wakif secara langsung. Yaitu bentuk-bentuk fundraising dimana proses interaksi dan daya akomodasi terhadap respon wakif bisa seketika (langsung) dilakukan. Dengan metode ini apabila dalam diri wakif muncul keinginan untuk melakukan donasi setelah mendapatkan promosi dari fundraiser lembaga, maka segera dapat melakukan dengan mudah dan semua kelengkapan informasi yang diperlukan untuk melakukan donasi sudah tersedia. Sebagai contoh dari metode ini adalah: Direct Mail, Direct Advertising, Telefundraising dan presentasi langsung.
b. Metode Fundraising Tidak Langsung ( Indirect fundraising )
Metode ini adalah suatu metode yang menggunakan teknik-teknik atau cara-cara yang tidak melibatkan partisipasi wakif secara langsung. Yaitu bentuk-bentuk fundraising dimana tidak dilakukan dengan memberikan daya akomodasi langsung terhadap respon wakif seketika. Metode ini misalnya dilakukan dengan metode promosi yang mengarah kepada pembentukan citra lembaga yang kuat, tanpa diarahkan untuk transaksi donasi pada saat itu. Sebagai contoh dari metode ini adalah: advertorial, image compaign dan penyelenggaraan Event, melalui perantara, menjalin relasi, melalui referensi, dan mediasi para tokoh, dll.
Pada umumnya sebuah lembaga melakukan kedua metode fundraising ini (langsung atau tidak langsung). Karena keduanya memiliki kelebihan dan tujuannya sendiri-sendiri. Metode fundraising langsung diperlukan karena tanpa metode langsung, wakif akan kesulitan untuk mendonasikan dananya. Sedangkan jika semua bentuk fundraising dilakukan secara langsung, maka tampak akan menjadi kaku, terbatas daya tembus lingkungan calon wakif dan berpotensi menciptakan kejenuhan. Kedua metode tersebut dapat digunakan secara fleksibel dan semua lembaga harus pandai mengkombinasikan kedua metode tersebut.
RUANG LINGKUP FUNDRAISING
Fundraising tidak identik hanya dengan uang semata. Ruang lingkupnya begitu luas dan mendalam, pengaruhnya sangat berarti bagi eksistensi dan pertumbuhan lembaga. Oleh karenanya, tidak begitu mudah untuk memahami ruang lingkup fundraising. Untuk memahaminya terlebih dahulu dibutuhkan pemahaman tentang substansi dari pada fundraising tersebut.
Adapun subtansi dasar dari pada fundraising dapat diringkas kepada tiga hal, yaitu: motivasi, program, dan metode.
a. Motivasi
Yaitu serangkaian pengetahuan, nilai-nilai, keyakinan dan alasan-alasan yang mendorong donator/wakif untuk mengeluarkan sebagian hartanya. Dalam kerangka fundraising, nazhir harus terus melakukan edukasi, sosialisasi, promosi dan transfer informasi sehingga menciptakan kesadaran dan kebutuhan pada calon wakif, untuk melakukan kegiatan wakaf atau yang berhubungan dengan pengelolaan wakaf.
b. Program
Yaitu kegiatan pemberdayaan implementasi visi dan misi lembaga perwakafan (nazhir) yang jelas sehingga masyarakat yang mampu tergerak untuk melakukan perbuatan wakaf atau yang terkait dengan perwakafan. Misalnya:
c. Metode fundraising
Yaitu pola bentuk atau cara-cara yang dilakukan oleh sebuah lembaga dalam rangka menggalang dana dari masyarakat. Metode fundraising harus mampu memberikan kepercayaan, kemudahan, kebanggaan dan manfaat lebih bagi masyarakat donatur / wakif.
UNSUR-UNSUR FUNDRAISING
Fundraising adalah proses mempengaruhi masyarakat untuk berwakaf. yang dalam pelaksanaannya meliputi unsur-unsur berikut: Analisis Kebutuhan; Segmentasi; Identifikasi Profil wakif; Produk; Harga Biaya Transaksi; dan Promosi.
a. Analisis kebutuhan
1. Kesesuaian dengan Syariat
2. Laporan dan pertanggung jawaban
3. Manfaat bagi kesejahteraan ummat
4. Pelayanan yang berkualitas
5. Silaturrohmi dan komunikasi
b. Segmentasi calon wakif/ donatur
Segmentasi wakif sesuai undang undang adalah perorangan, organisasi, dan lembaga berbadan hukum. Tetapi di lihat dari sudut pandang geografis juga dapat dilakukan misalnya dengan sigmentasi lokal, regional, nasional, dan internasional. Di lihat dari sudut pandang demografis misalnya menurut jenis kelamin, kelompok usia, status perkawinan, dan ukuran keluatga, Selanjutnya secara psikologis misalnya status ekonomi, pekerjaan, gaya hidup, hoby, dll
c. Identifikasi Profil Donatur/ calon wakif
Dalam hal ini sangat penting untuk mengetahui profil calon wakif maupun calon donatur biaya operasional pengelolaan harta benda wakaf. Profil calon wakif perseorangan dapat berbentuk biodata atau CV, untuk calon wakif organisasi atau lembaga hukum dalam bentuk company profile lembaga.
d. Produk
Nazhir seyogyanya mempunyai satu atau beberapa produk wakaf sesuasi perundangan yang akan ditawarkan kepada para calon wakif. Produk ini mengacu kepada peruntukan wakaf sesuai perundangan yang berlaku.
Di dalam undang undang disebutkan peruntukan wakaf adalah: Sarana dan kegiatan ibadah; Sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan; Bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, bea siswa; Kemajuan dan peningkatan ekonomi umat; dan/atau Kemajuan kesejateraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya apabila seorang akan wakaf tanah, maka dalam akta ikrar wakaf (tanah di peruntukkan: Pembangunan tempat peribadatan, termasuk didalamnya mesjid, langgar dan musholla, Keperluan umum termasuk didalamnya bidang pendidikan dari tingkat kanak kanak tingkat dasar sampai tingkat tinggi serta tempat penyantunan anak yatim, tuna netra, tuna wisma atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama islam. Lebih lanjut lagi jika seorang akan wakaf uang maka Manfaat wakaf uang ditujukan/ diperuntukan kepada: Ekonomi; Sosial/ Umum; Pendidikan; Dakwah; dan Kesehatan.
Berdasarkan uraian diatas nazhir yang akan melakukan fundraising mengajak masyarakat untuk berwakaf atau untuk menjadi donator pada biaya operational pengelolaan wakaf dalam bentuk program program yang direncanakan secara jelas. Misalnya ada studi kelayakan dan proposalnya secara lengkap.
Contoh:
1) Proyek pembangunan klinik diatas tanah wakaf di lokasi suatu kompleks pesantren terpadu yang santri dan siswa madrasah/ sekolah mencapai 500 orang. Maka pembangunan klinik tersebut di rencanakan, dilakukan studi kelayakan, di tuangkan dalam bentuk proposal rinci. Kemudian dilakukan kegiatan fundraising dengan melakukan suatu event seperti HAUL. Disana ditawarkan siapa yang akan berwakaf uang secara kolektif maupun individual atas proposal tersebut diatas.
2) Proyek pengadaan tanah produktif yang hasilnya untuk membiayai TK Islam di suatu daerah terpencil/ pantai. Studi kelayakan dilaksanakan dan ternyata ada suatu kebun kelapa di pesisir seluas 5 ha dan akan di jual oleh pemiliknya. Penghasilan kebun tersebut setiap bulannya cukup untuk membiayai operasionalisasi TK Islam di desa tersebut. Maka dibuat proposal singkat pembelian tanah tersebut dan perkebunannya. Tanah dan kebun itu dijadikan asset wakaf kolektif dengan nazhir organisai berbadan hukum dalam hal ini yayasan TK Islam tersebut. Atas dasar proposal ini dilaksanakan kegiatan fundraising event, atau kunjungan ke orang orang kaya, perjalanan dakwah, imbal jasa konsultasi dll.
3) Seorang ulama besar pengelola pesantren yang dibangun atas wakaf kolektif. Pada suatu saat sedang melaksanakan proyek pengembangan pembangunan tambahan 12 ruang kelas, dan gedung Ma’ahad Aliy. Proyek ini dibangun dengan proyek imbal swadaya (sumbangan pancingan dari pemerintah) senilai 30 persen dari biaya yang di perlukan. Di dalam perjalanan pembangunan berlangsung, biasanya ulama ini di kunjungi oleh para tamu tamu dari berbagai lapisan dan segmentasi tertentu. Para tamu pengusaha yang sudah selesai keperluannya, misalnya konsultasi tertentu. Kemudian sebelum pamit dapat diajak berkeliling meninjau proyek pengembangan pesantren yang sedang berjalan. Kemudian dapat ditawarkan apakah ada niat wakaf jenis ini misalnya satu lokal terdiri 4 ruang kelas, dlsb. Biasanya mereka terketuk hayinya untuk melakukan ajakan ini.
d. Harga
Harga dimaksudkan besaran nilai harta benda yang akan diwakafkan atau kemampuan nazhir untuk mengelolanya. Misalnya untuk BWI sebagai nazhir, dalam wakaf uang dengan LKS-PWU di empat bank syariah telah disepakati minimal dengan harga/ nilai satu juta rupiah calon wakif dapat melaksanakan ikrar wakaf uang.
[bersambung…]