Aceh – Penjualan aset Panti Asuhan Budi Luhur yang terletak di Kampung Kemili Takengon, Aceh Tengah, Nangroe Aceh Darussalam, telah menimbulkan kontoversi. Alumni Budi Luhur menyayangkan penjualan aset tersebut, dengan menyurati Pemda Aceh Tengah untuk meninjau kembali penjualan sebagian aset kepada Bank BPD cabang Takengon. Menurut Ketua MPU Aceh Tengah, Tengku Ali Djadun yang mengetahui asal muasal tanah untuk Budi Luhur, Panti Asuhan Budi Luhur, bukanlah berasal dari tanah wakaf. Tanah tersebut awalnya berasal dari Baitil Mal Aceh Tengah yang kemudian dikelola Jawatan Agama kemudian Dinas Sosial.
Menurut Ali Djadun, jika terjadi permasalahan atas penjualan aset Budi Luhur tersebut, hendaknya dilakukan Musyawarah. “Mereka yang tidak senang atas penjualan tersebut, hendaknya duduk bersama sehingga masalahnya diselesaikan dan masing-masing pihak memberikan argumentasinya,” ujarnya.
Menurut Tengku Ali Djadun, Pemerintah Daerah tentu saja punya alasan yang kuat menjual aset tersebut demi kepentingan masyarakat luas. Apalagi kemudian bagi penghuni Panti Asuhan sudah dibangun asrama permanen oleh Pemda.
Sementara itu, menurut Humas Pemkab Aceh Tengah, Windi Darsa, Pemerintah Daerah menjual aset Budi Luhur tersebut setelah bermusyawarah dan mendapat persetujuan DPRK Aceh Tengah.
“Jadi Pemda bukan memutuskan sendiri dan bukan untuk kepentingan Pemda semata, tapi untuk masyarakat banyak”, kata Windi seperti dikutip Rakyataceh.com. Diterangkan Humas, uang penjualan sebagian aset Budi Luhur yang bersertifikat atas nama Pemda tersebut langsung disetorkan ke BPD cabang Aceh Tengah sebagai penyertaan modal Pemda di BPD yang hasilnya nanti menjadi sumber PAD.
Pemda, kata Windi, berharap kawasan Kemili nanti akan menjadi kawasan pertokoan dan perkantoran pendukung karena berada di Pusat Kota. Seperti halnya Bank BPD yang telah merencanakan pembangunan kantor cabangnya disana. Dikatakan Windi, Tanah Budi Luhur bersertifikat tahun 1987 dengan Hak nomor 2 dengan surat ukur 772/1987. (win/rkytach)