BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan Wakaf Indonesia ini yang dimaksud dengan :
- Wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurutsyariah.
- Harta Benda Bergerak Berupa Uang yang selanjutnya disebut Uang adalah harta berupa uang dalam bentuk rupiah.
- Wakaf Harta Benda Bergerak Berupa Uang yang selanjutnya disebut Wakaf Uang adalah wakaf berupa Uang yang dapat dikelola secara produktif, hasilnya dimanfaatkan untuk Mauquf alaih.
- Wakif adalah pihak yang mewakafkan Uang miliknya.
- Mauquf alaih adalah pihak yang ditunjuk untuk memperoleh manfaat dari peruntukan Uang wakaf sesuai pernyataan kehendak Wakif yang dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf.
- Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak Wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan Uang miliknya.
- Nazhir adalah pihak yang menerima Uang wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
- Nazhir Badan Wakaf Indonesia, yang selanjutnya disingkat Nazhir BWI adalah BWI sebagai pihak yang menerima Uang wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya
- Formulir Wakaf Uang adalah pernyataan kehendak Wakif yang berfungsi sebagai AIW.
- Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, yang selanjutnya disingkat PPAIW, adalah pejabat LKSPWU yang ditetapkan oleh Menteri untuk membuat Formulir Wakaf Uang.
- Lembaga Keuangan Syariah, yang selanjutnya disingkat LKS adalah badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang keuangan syariah.
- LKS-PWU adalah LKS yang secara resmi ditetapkan oleh Menteri sebagai lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang.
- Bank Syariah adalah Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dari Bank Umum Konvensional serta Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
- Sertifikat Wakaf Uang adalah surat bukti yang dikeluarkan oleh LKS-PWU kepada Wakif dan Nazhir tentang penyerahan Wakaf Uang.
- Badan Wakaf Indonesia, yang selanjutnya disingkat BWI, adalah lembaga independen dalam pelaksanaan tugasnya untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia.
- Perwakilan Badan Wakaf Indonesia yang selanjutnya disebut dengan Perwakilan BWI adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan Indonesia di Provinsi atau Kabupaten/Kota.
- Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang agama.