Peraturan BWI No. 1 tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf Uang

Peraturan BWI No. 1 tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf Uang

BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Badan Wakaf Indonesia ini yang dimaksud dengan : Wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan

Peraturan BWI No. 3 Tahun 2008 – Penggantian Nazhir
Peraturan BWI No. 2 Tahun 2010 – Nazhir Wakaf Uang
Peraturan BWI No. 1 Tahun 2008 Ruislag

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Badan Wakaf Indonesia ini yang dimaksud dengan :

  1. Wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurutsyariah.
  2. Harta Benda Bergerak Berupa Uang yang selanjutnya disebut Uang adalah harta berupa uang dalam bentuk rupiah.
  3. Wakaf Harta Benda Bergerak Berupa Uang yang selanjutnya disebut Wakaf Uang adalah wakaf berupa Uang yang dapat dikelola secara produktif, hasilnya dimanfaatkan untuk Mauquf alaih.
  4. Wakif adalah pihak yang mewakafkan Uang miliknya.
  5. Mauquf alaih adalah pihak yang ditunjuk untuk memperoleh manfaat dari peruntukan Uang wakaf sesuai pernyataan kehendak Wakif yang dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf.
  6. Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak Wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan Uang miliknya.
  7. Nazhir adalah pihak yang menerima Uang wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
  8. Nazhir Badan Wakaf Indonesia, yang selanjutnya disingkat Nazhir BWI adalah BWI sebagai pihak yang menerima Uang wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya
  9. Formulir Wakaf Uang adalah pernyataan kehendak Wakif yang berfungsi sebagai AIW.
  10. Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, yang selanjutnya disingkat PPAIW, adalah pejabat LKSPWU yang ditetapkan oleh Menteri untuk membuat Formulir Wakaf Uang.
  11. Lembaga Keuangan Syariah, yang selanjutnya disingkat LKS adalah badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang keuangan syariah.
  12. LKS-PWU adalah LKS yang secara resmi ditetapkan oleh Menteri sebagai lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang.
  13. Bank Syariah adalah Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dari Bank Umum Konvensional serta Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
  14. Sertifikat Wakaf Uang adalah surat bukti yang dikeluarkan oleh LKS-PWU kepada Wakif dan Nazhir tentang penyerahan Wakaf Uang.
  15. Badan Wakaf Indonesia, yang selanjutnya disingkat BWI, adalah lembaga independen dalam pelaksanaan tugasnya untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia.
  16. Perwakilan Badan Wakaf Indonesia yang selanjutnya disebut dengan Perwakilan BWI adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan Indonesia di Provinsi atau Kabupaten/Kota.
  17. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang agama.

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: