Peraturan BWI No. 2 Tahun 2008 Tentang Perwakilan BWI

Peraturan BWI No. 2 Tahun 2008 Tentang Perwakilan BWI

BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Badan Wakaf Indonesia yang selanjutnya disingkat dengan BWI adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan

Peraturan BWI No. 3 Tahun 2008 – Penggantian Nazhir
Peraturan BWI No. 1 Tahun 2008 Ruislag
Peraturan BWI No. 4 Tahun 2010 – Tentang Pedoman Pengelolaan Harta Wakaf

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

  1. Badan Wakaf Indonesia yang selanjutnya disingkat dengan BWI adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia.
  2. Perwakilan Badan Wakaf Indonesia yang selanjutnya disebut dengan Perwakilan BWI adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota.
  3. Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat dengan Pemda adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  4. Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi yang selanjutnya disingkat dengan Kanwil Depag adalah instansi vertikal Departemen Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Agama.
  5. Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat dengan Kandepag adalah instansi vertikal Departemen Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama.

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: