Peraturan Menteri Agama RI No. 4 Tahun 2009 Tentang Wakaf Uang

Peraturan Menteri Agama RI No. 4 Tahun 2009 Tentang Wakaf Uang

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1


Dalam peraturan menteri agama ini yang dimaksud dengan :

  1. Wakaf uang adalah perbuatan hokum wakaif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian uang miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau dia miliknya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum untuk syariah.
  2. Wakaif adalah pihak aygn mewakafkan ung miliknya.
  3. Ikrar wakaf adalah pernyataan kehendak wakif yang di ucapkan secara lisan dan/atau kepada nazhir untuk mewakafkan uang muliknya.
  4. Nazhir adalah pihak yang menerima uang wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
  5. Akta ikrar wakaf, yang selanjutnya disingkat AIW adalah bukti pernyataan kehendak wakif untuk mewakafkan uang meliknya guna di kelola nazhir sesuai dengan perutukan wakaf yang ditungkan dalam bentuk formulir akta.
  6. Pejabat pembuat akta ikrar wakaf yang selanjutnya disingkat PPAIW adalah pejabat yang berwenang membuat akta ikrar wakaf.
  7. Lembaga keuangan syariah –penerima wakaf uang yang selanjutnya disingkat LKS-PWU adalah bandan hokum Indonesia yang bergerak di bidang keuang syariah yang ditetapkan oleh menteri agama sebagai lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang.
  8. Sertifikat wakaf uang, yang selanjutnya disingkat SWU adalah suratbukti yang diterbitkan oleh LKS-PWU kepada kapada wakif dan nazhir tentang penyerahan wakaf uang.
  9. Badan Wakaf Indonesia, yang selanjutnya disingkat BWI adalah lembaga independen dalam pelaksanaan tugasnya untuk mengembangkan pewakafan di Indonesia.
  10. Direktur Jendral adalah direktur jenderalyang bidang tugasnya meliputi pemberdayaan wakaf.
  11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *