BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan menteri agama ini yang dimaksud dengan :
- Wakaf uang adalah perbuatan hokum wakaif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian uang miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau dia miliknya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum untuk syariah.
- Wakaif adalah pihak aygn mewakafkan ung miliknya.
- Ikrar wakaf adalah pernyataan kehendak wakif yang di ucapkan secara lisan dan/atau kepada nazhir untuk mewakafkan uang muliknya.
- Nazhir adalah pihak yang menerima uang wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
- Akta ikrar wakaf, yang selanjutnya disingkat AIW adalah bukti pernyataan kehendak wakif untuk mewakafkan uang meliknya guna di kelola nazhir sesuai dengan perutukan wakaf yang ditungkan dalam bentuk formulir akta.
- Pejabat pembuat akta ikrar wakaf yang selanjutnya disingkat PPAIW adalah pejabat yang berwenang membuat akta ikrar wakaf.
- Lembaga keuangan syariah –penerima wakaf uang yang selanjutnya disingkat LKS-PWU adalah bandan hokum Indonesia yang bergerak di bidang keuang syariah yang ditetapkan oleh menteri agama sebagai lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang.
- Sertifikat wakaf uang, yang selanjutnya disingkat SWU adalah suratbukti yang diterbitkan oleh LKS-PWU kepada kapada wakif dan nazhir tentang penyerahan wakaf uang.
- Badan Wakaf Indonesia, yang selanjutnya disingkat BWI adalah lembaga independen dalam pelaksanaan tugasnya untuk mengembangkan pewakafan di Indonesia.
- Direktur Jendral adalah direktur jenderalyang bidang tugasnya meliputi pemberdayaan wakaf.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.