Riau – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kampar, Riau, belum lama ini menggelar seminar tentang wakaf uang yang digelar di aula Kantor Bupati Kampar. Pada kesempatan itu, MUI Kampar merekomendasikan agar wakaf uang dapat diterapkan di daerah kabupaten Kampar. MUI Kampar juga siap menjembatani lahirnya lembaga wakaf di Kabupaten Kampar. Untuk menangani ini, ia membentuk tim yang terdiri dari pengurus MUI, Depag dan instansi terkait lainnya. Di samping itu, MUI juga mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Kampar dan DPRD Kabupaten Kampar untuk menerbitkan Perda Wakaf di Kabupaten Kampar.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua MUI Kampar Mawardi pada saat seminar. Juga hadir sebagai narasumber adalah Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Didin Hafiduddin.
Didin banyak menyampaikan tentang optimalisasi peran wakaf dalam pembangunan umat. Indonesia memiliki potensi wakaf yang sangat besar. Menurutnya, Nilai aset wakaf di Indonesia mencapai Rp 590 triliun, di mana mayoritas marupakan midle asset. Wakaf uang dapat dijadikan sebagai instrumen alternatif pembangunan.
Ada beberapa strategi optimalisasi wakaf uang, yang diusulkan Didin, yaitu dengan sosialisasi kepada masyarakat dari sisi hikmah dan manfaat, baik dimensi ibadah maupun sosial ekonomi. Juga yang tak kalah pentingnya adalah sinergi Badan Wakaf Indonesia (BWI) dengan Lembaga Keuangan Syariah.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris MUI Kampar Johar Arifin, menjelaskan bahwa tujuan seminar ini untuk membuka paradigma pembayaran wakaf uang. “Selama ini kesan wakaf itu benda mati seperti tanah, kini bagaimana wakaf itu bisa dalam bentuk tunai yang bisa dikomersialkan seperti ruko, kebun dan sebagainya,” ujarnya.
Seminar yang dilaksankan tanggal 5 Desember ini diikuti 200 peserta yang berasal dari MUI Kecamatan, KUA se-Kabupaten Kampar, pimpinan pondok pesantren dan madrasah, organisasi Islam dan pengusaha. [oni/rm/aum]