Jemaah Haji NAD Terima Uang Wakaf

Banda Aceh - Bila jemaah haji OKI Jakarta dapat bantuan makanan dan transportasi dari Pemda DKI, jemaah haji Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) mendapatka

BPN Serahkan 1.057 Sertifikat, 50 untuk Tanah Wakaf
Wakil Presiden Serahkan Ribuan Sertifikat Tanah wakaf
Pers Release Public Expose Indeks Literasi Zakat dan Wakaf

Banda Aceh – Bila jemaah haji OKI Jakarta dapat bantuan makanan dan transportasi dari Pemda DKI, jemaah haji Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) mendapatkan uang wakaf 1.400 riyal atau sekitar Rp3,5 juta. Menurut koordinator Humas Panitia Pembantu Penyelenggara Ibadah Haji Embarkasi Banda Aceh Juniazi, setiap calon jemaah haji yang masuk asrama diberikan kupon untuk menerima uang wakaf 1.400 riyal. “Dengan kupon tersebut mereka tinggal menukarkan kepada panitia haji Banda Aceh di Mekkah,” tutur Juniazi.

Uang wakaf yang dimaksud disini adalah surplus uang hasil pengelolaan wakaf. Jamaah haji dari NAD ini termasuk mauquf alaih, yaitu pihak yang berhak mendapatkan manfaat wakaf seperti yang diamanatkan oleh wakif.

Di mana wakifnya adalah orang-orang Aceh (nenek moyang) yang
pernah tinggal di Arab Saudi. “Dulu sebelum kemerdekaan RI banyak orang-orang Aceh yang pernah tinggal di sana atau pergi haji,” katanya.

Dijelaskannya, orang Aceh itu kemudian membeli lahan di Mekkah termasuk Madinah. Lahan milik mereka tersebut diwakafkan dan sekarang dikelola menjadi hotel dan pemondokan.

Inilah salah satu cermin wakaf produktif. Jadi aset wakaf tak hanya dikelola untuk masjid dan kuburan, tapi bisa juga dikembangkan ke arah produktif dan dapat menghasilkan profit. Keuntungan dari pengelolaan inilah yang nantinya akan disalurkan kepada pihak-pihak yang berhak.

“Kalau tidak ada warga yang pergi haji atau menuntut ilmu di Arab Saudi, maka uang tersebut diberikan kepada jemaah haji dari negara-negara Asia Tenggara. Begitu isi dari kesepakatan dan sampai sekarang masih berlaku,” tambahnya. [johara/btv].

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: