Presiden Canangkan Gerakan Nasional Wakaf Uang

Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono siang tadi mencanangkan Gerakan Nasional Wakaf Uang, yang digagas Badan Wakaf Indonesia. Dalam kesempatan

Program Sejuta Nazhir Wakaf Uang untuk Melecut Perkembangan Wakaf Uang
Keutamaan Sedekah Saat Bulan Suci Ramadan
299 Titik Tanah Wakaf di Kota Tangerang Rawan Sengketa

Jakarta – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono siang tadi mencanangkan Gerakan Nasional Wakaf Uang, yang digagas Badan Wakaf Indonesia. Dalam kesempatan ini, Presiden bersama istri mewakafkan uang sebesar Rp. 100 juta. “Pada kesempatan yang membahagiakan ini, dengan niat ikhlas karena Allah SWT semata, saya dan istri ingin mempelopori menunaikan wakaf dalam bentuk uang,” ujar SBY di Jakarta, (8/1). Acara yang berlangsung pukul 10.00 hingga 11.30 WIB tersebut dihadiri Ketua Badan Pelaksana Badan Wakaf Indonesia (BWI) Tholhah Hasan, Menteri Agama Suryadharma Ali, Mensesneg Sudi Silalahi, Menkominfo Tifatul Sembiring, Meneg BUMN Mustafa Abubakar, Sekretaris Kabinet Dipo Alam dan sejumlah pejabat negara lainnya.

Juga, tampak diantara para undangan, Wakil gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf dan sejumlah tokoh termasuk Adi Sasono.

Pada kesempatan ini, SBY juga menegaskan bahwa pemerintah memberikan perhatian besar terhadap upaya pengelolaan dan pemberdayaan wakaf, baik yang dikelola Badan Wakaf Indonesia maupun berbagai organisasi lain.

Mengingat begitu pentingnya pengelolaan dan pendayagunaan wakaf, pada 27 Oktober 2004, SBY telah mengesahkan UU No 41/2004 tentang Wakaf. “Pada 15 Desember 2006, Saya juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42/2006 tentang Pelaksanaan UU No 41/2004. Dan pada tahun 2007, berdasarkan Keputusan Presiden No. 75, kita dirikan Badan Wakaf Indonesia (BWI),” ujarnya.

SBY menyebutkan, BWI telah menunjukkan kinerja yang sangat baik. Dari laporan yang diterima, pengelolaan tanah wakaf telah mencapai 268.653,67 hektare. Presiden dalam hal ini menyambut gembira terobosan BWI menggulirkan wakaf uang.

“Ini merupakan terobosan baru mengenai wakaf. Semula, kita hanya terpaku pada wakaf berupa tanah dan bangunan. Wakaf tanah dan bangunan, tentu hanya dapat dilakukan terutama oleh mereka yang memiliki kelebihan tanah dan bangunan. Namun, dengan digulirkannya wakaf dalam bentuk uang, saya kira akan semakin banyak umat Islam yang dapat menunaikan wakafnya,” ujarnya.
 [ant/aum] 

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: