Jakarta – Badan Wakaf Indonesia (BWI) terus melakukan upaya-upaya sosialisasi pada masyarakat soal wakaf uang. ”Sosialisasi ini sudah dan terus kami lakukan, karena harus diakui belum banyak masyarakat kita yang mengenal seperti apa sebenarnya wakaf uang in,” tegas Masykuri Abdillah, Ketua Divisi Humas BWI dalam perbincangan dengan Republika di Jakarta. Menurut Masykuri yang juga Ketua PBNU ini, setelah dicanangkan gerakan Wakaf uang oleh Presiden SBY, maka pihaknya mengharapkan gerakan wakaf uang ini akan merambah pada kalangan pejabat tinggi atau pejabat negara, para pengusaha serta seluruh komponen masyarakat. ”Wakaf uang ini bisa dilakukan siapa saja, tidak harus oleh orang kaya,” kata Masykuri.

 

Menurutnya, wakaf uang memiliki sejumlah kelebihan-kelebihan. Antara lain, bahwa wakaf uang ini penggunaannya untuk hal-hal yang sifatnya produktif, bukan konsumtif. Pasalnya menurut Masykuri, pada prinsipnya, nilai uangnya haruslah sama aau tidak berubah besarannya. Selain itu, wakaf uang dapat dilakukan oleh semua orang.

 

Menurutnya, BWI telah bekerjasama dengan lima bank dalam upaya menjaring wakaf uang dari masyarakat. ”Sampai saat ini sudah terkumpul sekitar satu miliar rupiah,” katanya.

 

Istilah wakaf uang belum dikenal di zaman Rasulullah. Wakaf uang (cash waqf ) baru dipraktekkan sejak awal abad kedua hijriyah. Imam az Zuhri (wafat 124 H) salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al-hadits memfatwakan, dianjurkan wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam. Di Turki, pada abad ke 15 H praktek wakaf uang telah menjadi istilah yang familiar di tengah masyarakat. Wakaf uang biasanya merujuk pada cash deposit di lembaga-lembaga keuangan seperti bank, dimana wakaf uang tersebut biasanya diinvestasikan pada profitable business activities. Keuntungan dari hasil investasi tersebut digunakan kepada segala sesuatu yang bermanfaat secara sosial keagamaan.

 

Pada abad ke 20 mulailah muncul berbagai ide untuk meimplementasikan berbagai ide-ide besar Islam dalam bidang ekonomi, berbagai lembaga keuangan lahir seperti bank, asuransi, pasar modal, institusi zakat, institusi wakaf, lembaga tabungan haji dll. Lembaga-lembaga keuangan Islam sudah menjadi istilah yang familiar baik di dunia Islam maupun non Islam.

 

Dalam tahapan inilah lahir ide-ide ulama dan praktisi untuk menjadikan wakaf uang salah satu basis dalam membangun perkonomian umat. Dari berbagai seminar, yang dilakukan oleh masyarakat Islam, maka ide-ide wakaf uang ini semakin menggelinding. Negara- negara Islam di Timur Tengah, Afrika, dan Asia Tenggara sendiri memulainya dengan berabagai cara.

 

Di Indonesia, sebelum lahirnya UU No. 41 tahun 2004, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa tentang Wakaf Uang, (11/5/2002).

 

Fatwa MUI

 

Sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa MUI soal wakaf uang ini pada tahun 2002 lalu. Pada Fatwa MUI tertanggal 11 Mei 2002 itu ditegaskan bahwa Wakaf Uang (Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.

 

Fatwa MUI yang ditandatangani Ketua MUI KH Ma’ruf Amin tersebut juga menyebutkan, termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga. Poin lainnya yang tercantum dalam Fatwa MUI tersebut, bahwa Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh). Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’ ia. Serta nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan. (rpblk)

 

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *