Presiden Dukung Badan Wakaf Indonesia

Jakarta – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan bahwa pemerintah Indonesia memberikan perhatian yang besar terhadap upaya pengelolaan dan pemberdayaan wakaf, baik yang dikelola oleh Badan Wakaf Indonesia maupun oleh berbagai organisasi masa Islam. “Kita ingin, agar wakaf sebagai sumber daya potensial untuk meningkatkan kesejahteraan umat, dapat dikelola dengan baik, transparan dan akuntabel. Sebab kita sadar bahwa pertanggungjawaban pengelolaan wakaf, selain kepada umat juga kepada Allah SWT,” kata Presiden SBY ketika mencanangkan Gerakan Nasional Wakaf Uang di Istana Negara (8/1).

 

“Mengingat begitu pentingnya pengelolaan dan pendayagunaan wakaf, pada tanggal 27 Oktober 2004 telah disahkan Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf. Pada tanggal 15 Desember 2006, saya juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Dan pada tahun 2007, berdasarkan Keputusan Presiden No. 75, kita dirikan Badan Wakaf Indonesia,” jelasnya.

 

Presiden SBY mengungkapkan bahwa kinerja Badan Wakaf Indonesia yang bertugas untuk mengelola aset wakaf di tanah air telah menunjukkan kinerja yang sangat baik. “Dari laporan yang saya terima, pengelolaan tanah wakaf telah mencapai 268.653,67 hektar. Ini merupakan potensi yang sangat besar, untuk dimanfaatkan dan didayagunakan secara maksimal,” papar SBY.

 

Presiden SBY juga menyambut gembira terobosan Badan Wakaf Indonesia yang menggulirkan wakaf uang. “Ini merupakan terobosan baru sekaligus tafsir yang amat luas mengenai wakaf. Semula, kita hanya terpaku pada wakaf yang berupa tanah dan bangunan. Wakaf tanah dan bangunan, tentu hanya dapat dilakukan terutama oleh mereka yang memiliki kelebihan tanah dan bangunan. Namun dengan digulirkannya wakaf dalam bentuk uang, saya kira akan semakin banyak umat Islam yang dapat menunaikan wakafnya,” lanjutnya.

 

“Kita bersyukur, terobosan penggalakan wakaf uang, telah didukung oleh jajaran Departemen Agama dan perbankan nasional. Bahkan Menteri Agama pada tahun 2008 telah menerbitkan Surat Keputusan tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) sebagai Penerima Wakaf Uang. Wakaf uang yang terhimpun, nantinya dapat didayagunakan pada aktivitas ekonomi produktif dan investasi yang menguntungkan,” jelas SBY lebih
lanjut.(mit/presidensby-info)

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent posts