Jakarta – Sesuai dengan amanat Undang-undang No. 41 tentang Wakaf tahun 2004, PP 43 tahun 2006, dan Kepmen 04/2009 tentang Administrasi Wakaf Uang, Badan Wakaf Indonesia (BWI) pada tahun 2010 akan menitikberatkan pada penghimpunan dan pengelolaan harta wakaf. Baik dalam bentuk wakaf tanah dan bangunan maupun wakaf uang. Demikian disampaikan oleh Ketua Umum BWI, KH. Tholhah Hasan, di Jakarta, seperti dilansir PKES Interaktif. Sesuai dengan Kepmen 04/2009 tentang administrasi wakaf uang, BWI diamanatkan agar melakukan pengelolaan dan pengembangan harta wakaf baik dalam skala nasional maupun skala internasional.
Karena itu, akan dilakukan penghimpunan harta wakaf dari masyarakat dan akan dikelolanya dengan baik. Wakaf uang bisa diberikan oleh siapa saja tanpa harus menunggu kaya. Wakaf uang akan tetap jumlahnya, jumlah uang akan tetap dan dikelola secara transparan dan aman.
Wakaf uang adalah boleh. Tholhah mengatakan bahwa wakaf dapat berupa uang dan dapat dijadikan modal usaha. Dengan usaha tersebut keuntungannya digunakan untuk kepentingan umat.
Menurut Tholhah, masyarakat belum mengetahui tentang wakaf uang. Umumnya masyarakat mengidentikkan wakaf berupa tanah dan bangunan. Karena itu, BWI akan mengefektifkan sosialisasi wakaf uang untuk memberikan pemahaman ke masyarakat. Diharapkan sosialisasi ini akan didukung oleh semua pihak, baik masyarakat secara umum ataupu pihak pemerintah.
“Sosialisasi akan berlangsung efektif apabila didukung semua pihak, agar filosofi wakaf benar-benar berwujud tidak hanya untuk kepentingan sosial tapi juga untuk peningkatan kesejahteraan umum dan peradaban bangsa,” ujar Tholhah. (roel/pkes)