Jakarta – Wakaf uang yang dapat diwakafkan adalah berupa mata uang rupiah. Jika uang yang akan diwakafkan masih dalam bentuk mata uang asing, maka harus dikonversi terlebih dahulu ke dalam rupiah. (PP No. 42/2006, pasal 22 ayat 1, 2). Wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang hanya melalui Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang ditunjuk oleh Menteri Agama. (UU No. 41/2004, pasal 28). Kini, baru 5 LKS Penerima Wakaf Uang (PWU) yang telah ditetapkan Menag, yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, Bank DKI Syariah, dan Bank Mega Syariah.

 

Penunjukan tersebut, seperti termaktub dalam PP No. 42/2006 pasal 24, berdasarkan saran dan pertimbangan dari BWI. Saran dan pertimbangan itu dapat diberikan kepada LKS-PWU yang memenuhi beberapa persyaratan.

 

a. Menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Menteri Agama
b. Melampirkan anggaran dasar dan pengesahan sebagai badan hukum
c. Memiliki kantor operasional di wilayah Republik Indonesia
d. Bergerak di bidang keuangan syariah
e. Memiliki fungsi menerima titipan (wadi’ah)

 

BWI wajib memberikan pertimbangan kepada Menteri Agama paling lambat 30 hari kerja setelah LKS memenuhi persyaratan. Setelah menerima saran dan pertimbangan dari BWI, Menag paling lambat 7 hari kerja sudah bisa memutuskan, apakah menunjuk LKS tersebut sebagai PWU atau justeru menolak permohonan.

 

LKS yang telah ditunjuk Menag sebagai PWU mempunyai tugas-tugas yang harus dikerjakan sebagaimana telah diamanatkan dalam PP No. 42/2006, pasal 25, yaitu:

 

a. Mengumumkan kepada publik atas keberadaannya sebagai LKS Penerima Wakaf Uang
b. Menyediakan blangko Sertifikat Wakaf Uang
c. Menerima secara tunai wakaf uang dari Wakif atas nama Nazhir
d. Menempatkan uang wakaf ke dalam rekening titipan (wadi’ah) atas nama Nazhir yang ditunjuk Wakif
e. Menerima pernyataan kehendak Wakif yang dituangkan secara tertulis dalam formulir pernyataan kehendak Wakif
f. Menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang serta menyerahkan sertifikat tersebut kepada Wakif dan menyerahkan tembusan sertifikat kepada Nazhir yang ditunjuk oleh Wakif
g. Mendaftarkan wakaf uang kepada Menteri atas nama Nazhir. (aum)

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

satu Respon

  1. Assalamu’alaiku Wr. Wb.

    Mohon pencerahan..
    Setiap hari Jumat selalu ada jamaah yang memberikan sejumlah uang dalam amplop dengan tulisan “untuk pembangunan masjid” kepada pengurus masjid.

    Saat ini masjid sudah tidak ada pembangunan fisik sehingga pengurus tidak berani menggunakan dana tersebut. Akibatnya dana dari jamaah tidak terpakai.

    Sembari menunggu pembangunan yang lain (jika ada), jika dana tersebut di setorkan ke LKS-PWU :
    1. apakah pihak masjid bisa mengambil manfaat / menerima dana hasil wakaf tunai dari LKS PWU tersebut?
    2. apakah wakaf tunai tersebut pokoknya dapat diambil kembali jika dibutuhkan?

    Terimakasih atas pencerahannya.
    Wassalamu’alaikum Wr. Wb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent posts