Silaturahmi dengan Badan Wakaf Indonesia, Pengurus Daerah Kalimantan Selatan Minta Masukan

Silaturahmi dengan Badan Wakaf Indonesia, Pengurus Daerah Kalimantan Selatan Minta Masukan

Delapan orang pengurus Badan Wakaf Provinsi Kalimantan Selatan melakukan kunjungan dan silaturahmi ke kantor Badan Wakaf Indonesia (BWI) di Jalan Pin

Wakil Menteri Agama Sebut Pembangunan Rumah Sakit Wakaf MAJT-BWI Bisa Bantu Pemerataan Pelayaan Kesehatan Publik
Begini Mudahnya! Investasi Melalui Sukuk Wakaf
Forum Nazhir Wakaf Produktif Dukung GNWU

Delapan orang pengurus Badan Wakaf Provinsi Kalimantan Selatan melakukan kunjungan dan silaturahmi ke kantor Badan Wakaf Indonesia (BWI) di Jalan Pintu Utama TMII, Jakarta. Senin siang (18/11/2019). Saat melakukan kunjungan tersebut, perwakilan Badan Wakaf Provinsi Kalimantan Selatan dipimpin langsung oleh Drs. Fadly Mansur selaku ketuanya.

Sarmidi Husna selaku Sekretaris Badan Wakaf Indonesia menerima langsung kedelapan perwakilan tersebut. Setelahnya, dilakukan pertemuan di salah satu ruang rapat yang berada didalam kantor Badan Wakaf Indonesia.

Dalam pertemuan itu, Nur Milati salah satu pengurus BWI Kalimantan Selatan menyampaikan bahwa terdapat 9000an tanah yang sudah diwakafkan. Dan dari jumlah tersebut 8000an lebih tanah wakaf yang sudah jelas peruntukannya. Yaitu, dibangun masjid, sekolah, dan kampus. Sedangkan sisanya 400an masih belum dikelola,”Ada 400an titik lokasi lahan wakaf yang belum dikembangkan,” ujarnya, Selasa (18/11/2019).

Ditempat yang sama, Drs. Fadly Mansur selaku ketua pengurus Badan Wakaf Provinsi Kalimantan Selatan meminta saran pengelolaan tanah wakaf agar peruntukannya bisa dikelola menjadi wakaf produktif yang bisa dikerjasamakan dengan BWI pusat. Serta tidak bertentangan dengan peraturan hukum dan agama.

Ditempat yang sama, Sarmidi Husna yang merupakan Sekretaris Badan Wakaf Indonesia menyarankan untuk dilakukan pendataan tanah yang belum dikelola kemudian nanti dilaporkan kepada Badan wakaf Indonesia supaya bisa segera dilakukan studi kelayakan peruntukan tanah wakaf tersebut, “ BWI Kalimantan Selatan bisa mendata tanah kosong belum dikelola, setelahnya laporkan ke BWI pusat guna dilakukan uji kelayakan.” terangnya.

Penulis : Taufiq
Editor   : Khayun

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: