Mengenal Lebih Dekat Cash Wakaf Linked Sukuk

Cash Wakaf Linked Sukuk (CWLS) merupakan salah satu perwujudan program wakaf produktif dari Badan Wakaf Indonesia yang bekerjasama dengan kementerian Keuangan dan Bank Indonesia sebagai fasilitator.

Cash Wakaf Linked Sukuk (CWLS) berbentuk investasi sosial di Indonesia dimana wakaf uang yang dikumpulkan oleh Badan Wakaf Indonesia selaku Nazhir melalui Bank Muamalat Indonesia dan BNI Syariah  sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) akan dikelola dan ditempatkan pada instrumen Sukuk Negara atau SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) yang diterbitkan oleh Kementrian Keuangan (Kemenkeu) dengan jangka waktu 5 tahun.

Baca Juga : Cash Waqf Linked Sukuk

Keunikan program Cash Wakaf Linked Sukuk adalah penyetor wakaf atau wakif bisa perorangan atau komunitas atau lembaga dapat berwakaf secara temporer dengan minimal nominal Rp 3 juta dan minimum jangka waktu 5 tahun. Masyarakat tidak perlu khawatir, sebab program ini melibatkan 5 stakeholders, yaitu Bank Indonesia sebagai fasilitator sorta Bank Wakaf Indonesia (BWI) sebagai nazhir yang Mengelola CWLS. Selanjutnya, Kementerian Keuangan berperan sebagai pengelola dana di sektor riil.

Perolehan bagi hasil dari sukuk oleh BWI akan digunakan untuk program sosial guna dipergunakan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemartabatan Indonesia. Misalnya, untuk beasiswa putra atau putri masyarakat di daerah terdampak bencana maupun untuk proyek-proyek wakaf yang dimiliki oleh BWI lainnya, seperti rumah sakit mata Achmad Mawardi Serang. Cash Wakaf Linked Sukuk ini diharapkan dapat menjadi salah satu mesin yang mengubah potensi wakaf menjadi manfaat yang terus mengalir untuk kesejahteraan umat.

Untuk memudahkan perorangan atau komunitas atau lembaga berwakaf (wakif), Badan Wakaf Indonesia bersama dengan Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia telah menyusun dan menandatangani MoU yang mengatur mengenai tatacara pelaksanaannya, aspek-aspek kebijakan, dan operasional dalam pengembangan wakaf linked sukuk tersebut,

Bagi wakif yang hendak ikut program Cash Wakaf Linked Sukuk bisa datang langsung ke bank mitra CWLS yaitu Bank Muamalat Indonesia atau BNI Syariah terdekat dengan membawa KTP untuk mengambil dan mengisi formulir persayaratan. atau juga, bisa datang langsung ke kantor Badan Wakaf Indonesia untuk berkonsultasi terlebih dahulu.

Program Cash Wakaf Linked Sukuk (CWLS) diharapkan bisa menjadikan Indonesia menjadi negara kuat seperti negara Jepang yang memiliki suku bunga surat utang cukup rendah karena seluruh surat utangnya hampir 90% dibeli oleh rakyatnya sendiri, dikutip dari data kontan.co.id.

https://www.youtube.com/watch?v=ZYhyzQ76dZQ&t=174s

Editor : Tim Humas Badan Wakaf Indonesia

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

3 Responses

    1. Sangat setuju, karena sejauh ini pemahaman terhadap wakaf masih sangat sederhana. Masih pada tahap wakaf sebagai harta tak bergerak untuk kepentingan umum yg tidak produktif. Akibatnya potensi wakaf yang sesungguhnya sangat besar, belum bisa bermanfaat maksimal untuk kesejahtetraan.

      Diantara cara yang bisa dilakukan untuk meningkatkan literasi wakaf adalah melalui ‘mimbar’ masjid. Memaksimalkan dakwa lisan seperti ceramah, khutbah, majelis ta’lim dan sejenisnya….

  1. Terimakasih atas informasi yang telah diberikan. Semoga dengan adanya literai online ini dapat dibaca dengan mudah oleh kalangan mileneal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent posts