Tanah Wakaf untuk Makam Bisa Berujung Sengketa

Bogor – Warga RW 05 Kelurahan Baranang Siang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor menolak pengambilalihan pengelolaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang berada di lokasi setempat oleh pemerintah daerah. “Warga menolak dikarenakan TPU tersebut merupakan tanah wakaf dari dua orang tokoh masyarakat setempat,” ujar Burhanuddin Ketua Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Bogor Timur,di Bogor. Menurut Burhanuddin, selain itu warga juga menolak pengambilalihan tersebut yang berdampak tercampurnya TPU tersebut dengan pemakaman nonmuslim. “

 

Masyarakat mengkawatirkan jika dikelola oleh pemda nanti yang dikuburkan di situ akan bercampur, sementara ini tanah wakaf yang diamanatkan dan pihak keluarga takut tidak bisa menjalankan amanat orang tuanya,” katanya.
 
Luas TPU yang merupakan tanah wakaf dan hibah dari H Supri dan H Yuyun Saidun tersebut mencapai 5 Ha dan telah di SK kan pada tahun 1984 sebagai tanah wakaf untuk TPU.
 
Persoalan lain yang dikhawatirkan warga adalah bila dikelola oleh Pemda akan dikomersialkan. Karena, selama ini warga yang menguburkan sanak saudaranya tidak dipungut biaya hanya perlu dilengkapi identitas kematian untuk memastikan agama jenazah tersebut. “Takutnya jika jika diambil alih oleh Pemda akan dikomersialkan, pasti akan dikenai biaya. Pihak ahli waris merasa karena ini tanah wakaf tidak boleh dikomersialkan,” katanya lagi.
 
Sebenarnya, pengambilalihan TPU tersebut dikatakan Burhanuddin baru isu yang berkembang dimasyarakat. Kepastian apakah benar pemerintah daerah akan mengambil alih hingga sekarang belum jelas.
 
Namun demikian karena posisi tanah wakaf tersebut berada dekat dengan tanah milik BTN yang merupakan tanah pemerintah, isu semakin santer terdengar di masyarakat. “Baru isu, kita belum mendengar pasti atau tidaknya dari pemerintah daerah. Tapi masyarakat yang sudah tahu isu ini langsung menolak hal tersebut,” ujarnya,
 
Menurut Burhanuddin, pengambilalihan TPU ini oleh Pemda karena selama ini secara tata letak, TPU tersebut tidak terawat secara baik, karena tidak ada pengelolanya. (kompas)

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *