Puluhan mahasiswa asal Belitung Timur yang sedang mengenyam studi di Institut Tazkia Bogor melakukan kunjungan ke Badan Wakaf Indonesia(BWI), Jakarta. Senin (25/11/2019). Dan diterima langsung oleh Sekretaris BWI, Sarmidi Husna.
Dalam kesempatan itu, Sarmidi Husna mengatakan wakaf merupakan nama lain dari sodaqoh jariyah. Sedangkan sodaqoh jariyah yaitu sodaqoh yang nilai keberlangsungannya lama atau panjang.
Sesuai Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004, Badan Wakaf Indonesia bertugas untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan di Indonesia. ” BWI mempunyai 6 tugas beserta wewenang,” Kata Sarmidi Husna.
Ditempat yang sama. Sarmidi Husna menjelaskan 6 tugas dan wewenang Badan Wakaf Indonesia yaitu:
- Melakukan pembinaan terhadap Nazhir (Pengelola wakaf) dalam mengelola dan mengembangkan harta wakaf
- Memberhentikan dan mengganti Nazhir (Pengelola wakaf)
- Memberikan persetujuan dan/atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta wakaf
- Melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional
- Memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf (ruislag)
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.
Selain itu, Badan Wakaf Indonesia berpesan kepada mahasiswa asal Belitung Timur agar setelah lulus ikut bersinergi dalam pengembangan perwakafan di Indonesia khususnya di wilayah kabupaten asal mereka dengan cara membantu para nazhir (pengelola wakaf) Belitung Timur dalam mengela harta benda wakaf agar lebih produktif sehingga manfaatnya bisa dirasakan masyarakat di daerah tersebut.
Penulis : Taufiq
Editor : Khayun