Wapres Serahkan Wakaf Rp75 Juta

Jakarta - Wakil Presiden Boediono menyerahkan wakaf uang senilai Rp75 juta kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI). Wakaf itu dapat digunakan untuk membant

Wakaf Termasuk Pilar Penting Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah
Depag Rumuskan Kurikulum Penyuluhan Wakaf
Wakaf Produktif Harus Berorientasi Profit dan Publik

Jakarta – Wakil Presiden Boediono menyerahkan wakaf uang senilai Rp75 juta kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI). Wakaf itu dapat digunakan untuk membantu kesejahteraan masyarakat. “Kami berkesempatan hadir ke Istana Wapres untuk memberikan sertifikat wakaf Rp75 juta kepada Wapres karena telah berwakaf melalu BWI sebelumnya,” kata Ketua Dewan Pelaksana BWI Tholhah Hasan usai bertemu Wapres Boediono di Istana Wakil Presiden Jakarta, Selasa (2/3). Wakaf dari Wapres merupakan kelanjutan dari peluncuran gerakan nasional wakaf uang oleh Presiden bulan lalu.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kala itu menyerahkan wakaf uang senilai Rp100 juta. Selain Presiden, pejabat yang juga menyerahkan wakaf uang melalui BWI adalah Menko Kesra Agung Laksono senilai Rp50 juta, dan Gubernur Jatim Sukarwo senilai Rp50 juta. Meski gerakan wakaf oleh BWI sudah berjalan 3 tahun, tetapi wakaf uang adalah hal yang baru di Indonesia.

“Kami katakan pada beliau, wakaf uang itu hal yang baru. Kebanyakan wakaf itu tanah, bangunan, kebun. Sekarang sudah ada wakaf barang bergerak,” kata Tholhah.

Tholhah menjelaskan, wakaf dan zakat itu beda jenis dan penggunaannya. Kalau zakat uang atau barang itu langsung didistribusikan. Tetapi kalau wakaf uang itu tidak boleh langsung didistribusikan, tetapi diinvestasikan. “Wakaf bisa disamakan dengan dana abadi. Ada istilah wakaf produktif. Nanti akan diberikan kepada masyarakat yang perlu dibantu,” katanya.

Namun untuk membuat pengelolaannya lebih transparan, kata Tholhah, dana wakaf uang tidak diserahkan kepada BWI tetapi kepada lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang (LKS PWU) yang disetujui Bank Indonesia dan juga mendapatkan persejutuan Menteri Agama. Saat ini, LKS PWU yang dapat menerima wakaf uang adalah BNI syariah, Bank Mandiri Syariah, Muamalat, Bank Mega Syariah, Bank DKI Syariah. Sedangkan yang masih menunggu rekomendasi BI adalah Bukopin Syariah dan BTN Syariah. (tup/ol-04/mediaindonesia).

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: