Poin-poin Rekomendasi Rakornas Badan Wakaf Indonesia 2019

Poin-poin Rekomendasi Rakornas Badan Wakaf Indonesia 2019

Kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Wakaf Indonesia ditutup pada 12 Desember 2019 di Hotel Aryaduta, Jakarta. Hasil Rakornas teresebut mene

Kisah Keajaiban Sedekah Jariyah (Wakaf) Zaman Rasulullah
Wakaf Bisa Bantu Atasi Ketimpangan Sosial
Menteri ATR/BPN Sebut Sertifikat Tanah Wakaf Jamin Keamanan Umat Beribadah

Kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Wakaf Indonesia ditutup pada 12 Desember 2019 di Hotel Aryaduta, Jakarta. Hasil Rakornas teresebut menetapkan 12 poin rekomendasi untuk memajukan perwakafan di Indonesia.

Dua belas poin hasil Rakornas Badan Wakaf Indonesia menurut Wakil Ketua BWI, Imam Teguh Saptono yaitu pertama, meningkatkan literasi wakaf melalui berbagai program inovatif. Seperti program wakaf to campus/ school, memasukkan materi wakaf ke dalam kurikulum pendidikan agama dan tema khotbah.

 “Kedua, membangun sistem informasi wakaf nasional yang terintegrasi dan mudah diakses oleh publik. Ketiga, memanfaatkan teknologi informasi dan perkembangan pasar keuangan (seperti fintech, crowdfund, blockchain) dalam penghimpunan wakaf,” kata Imam.

Rekomendasi keempat, percepatan sertifikasi aset wakaf dalam rangka perlindungan aset wakaf nasional. Kelima, meningkatkan profesionalisme dan kapasitas nadzir melalui program sertifikasi nadzir. Keenam, revitalisasi peran BWI sebagai lembaga nadzir wakaf nasional.

Rekomendasi ketujuh hasil Rakornas Wakaf Indonesia, mendorong percepatan revisi UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, dan melakukan penataan atau pembuatan peraturan BWI sesuai kebutuhan. Kedelapan, menyusun standar pelayanan publik BWI dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia BWI menuju pelayanan publik yang maksimal.

 Rekomendasi kesembilan, meningkatkan sinergitas antara BWI dan Kementerian Agama dalam memajukan perwakafan nasional. Kesepuluh, meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan penegak hukum dan stakeholder wakaf dalam rangka perlindungan aset wakaf.

“Rekomendasi kesebelas, melakukan MoA (memorandum of agreement) antara BWI perwakilan kabupaten, kota, provinsi dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional) kabupaten, kota, provinsi. Rekomendasi terakhir, melakukan imbauan kepada para nadzir perseorangan untuk beralih menjadi nadzir badan hukum,” terang Imam.

Editor : Tim Humas Badan Wakaf Indonesia

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: