Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, saat ini wakaf uang memiliki manfaat yang lebih besar bagi kemaslahatan bangsa jika dibandingkan wakaf tanah. Untuk itu, Menag Fachrul Razi mendorong pengelolaan wakaf uang agar lebih terorganisir dan akuntabel.
Hal ini disampaikan Menag saat membahas Optimalisasi Wakaf Uang bersama dengan jajaran eselon I dan II Kementerian Agama, di Kantor Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng Barat, Jakarta Pusat.
Saya kalau wakaf ini, saya kembalikan ke diri saya gitu ya. Gini, mau wakaf tanah, gak ada lagi tanahnya, dan mahal sekali. Wakafkan uang kecil-kecil, apa manfaat ya? Saya pikir-pikir, kalau dihimpun banyak kan besar juga itu ya. Bisa manfaat sekali,” ujar Menag.
Terlebih menurut Menag, wakaf itu di dalam Islam juga termasuk amal jariah yang pahalanya akan mengalir terus menerus. “Artinya uang wakaf itu kan akan tetap ada, dan berputar terus. Kalau kita mati, amalnya masih berkelanjutan,” kata Menag.
Menag pun berpikir, jika potensi wakaf yang ada ini kemudian dikelola dengan lebih profesional, transparan dan akuntabel, maka pemanfaatan wakaf uang ini akan lebih optimal.
“Wakaf yang terkumpul bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umum,” ujar Menag.
Optimalisasi pemanfaatan wakaf uang ini perlu menjadi perhatian, apalagi negara pun telah memiliki regulasi tentang wakaf. Regulasi ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Untuk itu, Menag meminta jajarannya untuk dapat memikirkan cara pemanfaatan dan optimalisasi wakaf uang ini. “Coba kita pikirkan bersama, bagaimana mekanisme optimalisasi wakaf uang. Prinsipnya, bagaimana kita memudahkan bagi mereka yang mau berwakaf,” pesan Menag.
Sumber : kemenag.go.id