3 Hal Penting Bagi Nazhir Untuk Amankan Tanah Wakaf

Ketua Divisi Pendataan dan Sertifikasi Wakaf, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Siti Soraya Devi Zaeni

Ketua Divisi Pendataan dan Sertifikasi Wakaf, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Siti Soraya Devi Zaeni, SH, M.Kn, memberikan penjelasan bahwa wakaf merupakan perbuatan hukum dari wakif (orang yang berwakaf) untuk memisahkan sebagian dari hartanya yang digunakan untuk penyelenggaran kebutuhan sosial keagamaan dan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan syariat Islam.

Perempuan yang akrab disapa Devi itu mengatakan, untuk merealisasikan hal tersebut perlu adanya pengelola tanah atau harta wakaf yang sering kita sebut nazhir. Dan ia (nazhir) bukan pemilik sah dari tanah yang diwakafkan. Karena tanah wakaf sejatinya adalah milik Allah yang fungsinya digunakan untuk kebutuhan mauquf alaih.

Selama ini, dalam perjalanan pengelolaan wakaf oleh Nazhir banyak terjadi persoalan sengketa wakaf. Seperti, sengketa kepemilikan tanah wakaf maupun sengketa mengenai nazhir.

Tidak sampai disitu saja, ironisnya adalah ketika ahli waris wakif ataupun nazhir melakukan gugatan ke pengadilan dalam hal penguasaan dan pengelolaan tanah wakaf tersebut.

Padahal, berdasarkan Pasal 40 Undang-undang nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf disebutkan Harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang: dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.

Oleh karena itu, Devi menghimbau para nazhir untuk melakukan tiga hal penting guna mengamankan harta benda wakaf yang berupa tanah, yaitu:

  1. Pembuatan akta ikrar wakaf di Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai wilayahnya segera mungkin setelah wakif menyerahkan harta benda atau tanahnya untuk diwakafkan.
  2. Nazhir harus mendaftarkan diri sebagai Nazhir ke badan wakaf Indonesia.
  3. Setelah mendapat Akte Ikrar Wakaf, Nazhir harus segera mendaftarkan tanah wakaf kepada BPN untuk dilakukan sertifikasi tanah wakaf dan dikeluarkan bukti resminya.

Reporter: Taufik
Editor: Khayun

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

satu Respon

  1. Banyatk asset tanah wakaf yang potensinya bagus untuk diprodulktifkan namun nazhir belum mampu optimalisasi. Diperlukan pihak ketiga sebagai investor sepanjang semua pihak merasakan menfaat optimalisasi wakaf produktif. Inilah urgensi dibentuk nya program wakafprenuer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent posts