Bincang Perkembangan Wakaf di Indonesia Bersama Drs. Susono Yusuf

Susono Yusuf - Perkembangan Wakaf di Indonesia
https://www.youtube.com/watch?v=1_mK6lRfCdU&t=79s

Wakaf di Indonesia mengalami beberapa fase dalam perkembangannya.  Drs. Susono Yusuf, Komisioner bidang Humas, Sosialisasi, dan Literasi (Husoli) Badan Wakaf Indonesia (BWI) menjelaskan lebih lengkap.

Menurut Bapak, saat ini perkembangan wakaf nasional sudah seperti apa?

Perkembangan dunia perwakafan Indonesia, mempunyai tiga fase dalam pada perkambangannya.

Pertama, fase tradisional, pada fase ini wakaf untuk pembangunan masjid, musholah dan pendidikan Islam. Artinya wakaf pada fase ini sangat konsumtif.

Kedua, fase transisi untuk bangkitnya wakaf yang lebih berkembang kepada bagaimana membangun sebuah masyarakat yang berdaya dari manfaat hasil wakaf.

Ketiga, fase profesional. Pada Fase ini wakaf sudah berkembang jauh. Wakaf sudah sebagai instrumen ekonomi keungan syariah. Dan karena itu wakaf sudah melahirkan produk yang namanya Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) yang terbaru. Kemudian Waqf Core Principle (WCP).  Wakaf yang sudah berkembang sedemikian rupa, maka tata kelola wakaf harus diatur yang lebih kredibel bahkan berstandar internasional.

Kalau konteks di Indonesia, kita sudah masuk pada fase yang mana?

Saya kira wakaf di kita sudah mulai tumbuh berkembang wakaf-wakaf modern yaitu menyangkut aset yang bergerak misalnya wakaf saham, wakaf-wakaf deposito, wakaf-wakaf surat berharga itu sudah mulai tumbuh dengan bagus. Kemudian itu pengelolaannya dikelola secara produktif hasil manfaatnya boleh untuk mauquf alaih. Siapa mauquf alaih-nya. Bisa saja untuk peribadatan masjid musholah pendidikan Islam bisa juga untuk penyejahteraan sosial.

Artinya di masyarakat kita ini sudah mulai berkembang di fase yang ketiga?

Iya betul, jadi fase yang ketiga ini sudah mulai tumbuh, cuma pertumbuhannya ini perlu dipacu lagi oleh BWI supaya ke depan, wakaf tambah lebih maju dan berkembang.

Dalam mewujudkan fase wakaf yang ketiga, menurut Bapak, apa tantangan yang dihadapi BWI selaku otoritas di indonesia?

Pemahaman masyarakat kita mengenai wakaf produktif itu masih sangat terbatas. Kondisi seperti ini belum mampu untuk mendorong masyarakat untuk cinta berwakaf. Dan terlibat partisipasi aktif dalam memajukan dunia perwakafan di Indonesia. Hal ini Ini masih perlu didorong Badan Wakaf Indonesia beserta seluruh nazhir di Indonesia

Tantangan lainnya yaitu masalah profesionalisasi nazhir. Seharusnya, nazhir sekarang sudah harus profesional. Kalau perlu ada sertifikasi nazhir supaya kedepan pengelolaan wakaf itu punya standar profesi yang diakui yang kredibel ditengah masyarakat.

Jadi nanti, kedepan nazhir itu bukan orang yang waktunya sudah habis, dan daripada tidak punya kegiatan ia ikut mengelola wakaf?

Dalam wakaf itu, dikenal namanya nazhir. Orang yang menerima wakaf dari orang berwakaf atau wakif kemudian ia mengelolanya.

Nazhir dalam mengelola aset produktif maka diperlukan sebuah kompetensi atau keahlian. Nazhir harus punya keahlian enterpreunership yang berarti nazhir seluruh Indonesia harus sudah mulai diorientasikan kepada gerakan nazhir yang profesional supaya mampu mengelola wakaf produktif kedepan.

Harapan Bapak kepada para nazhir dan calon wakif bagaimana?

Yang pertama, saya punya harapan agar para nazhir di seluruh Indonesia pada fase profesional diharapkan lebih mampu beradaptasi banyak belajar banyak menggali bahkan kalau perlu membangun mitra bisnis, mitra usaha dengan kalangan yang memang sudah profesional menjalankan sebuah usaha agar  posisi kenazhirannya makin lama makin meningkat dan berkembang.

Begitu juga, dengan masyarakat luas tidak hanya sekedar wakaf pada harta tidak bergerak, misalnya wakaf tanah.

Tanah yang diwakafkan sangat besar, tetapi sampai saat ini, belum mampu diproduktifkan karena tidak ada biaya untuk mengelola tanah wakaf sebagai aset yang produktif. Oleh karena itu, kedepan untuk menjadi wakif kedepan sangat mudah, khususnya wakaf uang yang sudah ada aplikasi misalnya LKS penerima wakaf uang dalam hal ini perbankan syariah. Itu sudah punya aplikasi untuk masyarakat dengan mudah berwakaf uang.

Setelah wakaf uang terkumpul dana yang cukup, maka harapannya tanah yang tadinya belum tergarap belum dikelola menjadi aset produktif melalui wakaf uang atau melalui wakaf deposito, akan menjadi aset wakaf yang produktif sehingga manfaatnya bisa didistribusikan kepada mauquf alaih.  

Reporter: Taufik
Editor : Khayun

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *