Pengelolaan Wakaf Mesti Libatkan Pemerintah

Jakarta – Pengelolaan wakaf pada masa kejayaan Islam tidak terlepas dari campur tangan pemerintahan. Pemerintahan Islam terlibat dalam pemberdayaan dan pengembangan wakaf. Demikian disampaikan oleh Ketua Badan Wakaf Indonesia, KH. Tholhah Hasan, kepada kantor berita ekonomi syariah. Menurutnya, salam sejarah peradaban Islam pemerintah mengambil peran secara aktif untuk mengelola dan mengembangkan harta wakaf.

Ia mencontohkan seperti yang telah dilakukan oleh Khalifah Harun ar-Rasyid yang telah mendorong hingga terlibat mengelola dan mengembangkan harta wakaf. Pada masa Khalifah al-Ma’mun telah mengembangkan wakaf produktif. Ia (al-Ma’mun) membangun perpustakaan (baitul hikmah) dengan memanfaatkan wakaf produktif tersebut.

Begitupun di Indonesia, pada masa perkembangan awal Islam di Indonesia telah ditemukan banyak tanah wakaf. Seperti yang telah dilakukan Syech Maulana Malik Ibrahim di Gresik telah menggalakkan perwakafan untuk kegiatan keagamaan, sehingga di Gresik telah banyak ditemukan tanah wakaf kuno yang disinyalir berasal pada masa Syech Maulana Malik Ibrahim tersebut. Pada masa Sunan Giri, saat itu wilayah Gresik bisa dikatakan sebagai tempat pemerintahan Islam (kerajaan kecil) yang dikenal dengan Giri Kedaton.

Kultur dari Negara Indonesia menyebabkan wakaf lebih banyak berupa tanah. Hal ini disebabkan oleh karena Indonesia merupakan Negara agraris, dimana masyarakat banyak yang memiliki tanah yang cukup luas. Begitu juga, madzhab yang dianut kebanyakan adalah Madzhab Syafi’I yang kurang dikenal dengan wakaf uang/produktif. (rul/pkes)

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *