Resmi Terdaftar di BWI, Nazhir Wakaf Uang Qabasat Annur Siap Galang 14 Milyar di Tahun 2020

Direktur Nazhir Wakaf Qobasat Annur Foundation, Ustad Muhiddin, LC, MA

Qabasat Annur Foundation menggelar grand opening launcing wakaf uang tunai di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis (23/01/2020). Kegiatan tersebut turut hadir Prof. Muhammad Nuh selaku Ketua Badan Pelaksa Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Anggota BWI, Nur Syamsudin Buchori.

Pada kesempatan itu, Direktur Nazhir Wakaf Qobasat Annur Foundation, Ustadz Muhiddin, LC, MA mengatakan sejak tanggal 14 Januari 2020, lembaga yang dipimpinnya sudah terdaftar sebagai Nazhir Wakaf Uang dan sudah mendapatkan sertifikat resmi dari Badan Wakaf Indonesia. Sehingga sejak tanggal tersebut, yayasan sudah dibolehkan menggalang dana  wakaf, dan menginvestasikan dan memanfaatkan dana wakaf sesuai keinginan wakif.

“Mulai saat ini, kita secara resmi mengelola dana wakaf uang, baik tunai maupun temporer,” ujar Muhiddin.

Muhiddin menjelaskan bahwa Qabasat Annur Foundation sudah menjalin komunikasi dengan salah satu Lembaga Keuangan Syariah Pengelola Wakaf Uang (LKS-PWU) untuk memenuhi syarat sebagai nazhir.

“Salah satu syarat, nazhir harus bekerjasama dengan LKS PWU, kami sudah memiliki komunikasi dengan BNI Syariah. Sehingga wakif kalau mau berwakaf, uang wakafnya tidak kami terima, tapi ke BNI Syariah,” jelasnya.

Dengan keluarnya ijin tersebut, Qobasat Annur Foundation siap untuk diaudit oleh akuntan publik setiap 6 bulan sekali. Dan melaporkannya kepada Badan Wakaf Indonesia.

Muhidin menambahkan, Qobasat Annur Foundation mempunyai target akan mengumpulkan wakaf uang tunai maupun temporer, sekitar 14 milyar di tahun 2020.

Sedangkan saat ini, Qobasat Annur Foundation sudah menerima dana wakaf uang sebesar 530 juta, dari internal terkumpul 300 juta, dan dari muhsinin 230 juta.

Struktur Nazhir wakaf uang Qobasat Annur Foundation terdiri dari Direktur Wakaf Uang, Divisi Fundrising, Divisi Keuangan dan Investasi, dan Divisi Penyaluran yang bertugas menyalurkan margin dari investasi ke mauquf alaihi yang diantaranya:

1. Bidang Pendidikan, termasuk Sarana Prasarana

2. Kesehatan Masyarakat

3. Bidang Sosial. Sumbangan bagi bencana Alam.

4. Tempat ibadah.

Qobasat Annur Foundation berharap, programnya itu bisa menjadi sarana menghidupkan sunnah Rasulullah SAW.

Editor: Humas badan Wakaf Indonesia

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

satu Respon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *