Yogyakarta – Kepala Kakandepag Gunungkidul Yogyakarta Drs HM Sabhikis MA mengungkapkan, kesadaran masyarakat untuk mewakafkan sebagian hartanya sekarang mulai meningkat. Peratutan wakaf ini juga sudah diatur dalam Undan-Undang No 41 Tahun 2004, dimana berisi tentang penyerahan harga benda milik seseorang untuk dimanfaatkan secara umum maupun sesuai keperluan.
“Harta yang sudah diwakafkan ini tidak bisa terukur dengan uang. Karena merupakan bantuk amalan yang terus mengalir pahalanya. Bahkan sampai seseorang maupun kelompok pemberi wakaf meninggal dunia. Wakaf yang sudah diterimakan, hendaknya dijaga dan dirawat dengan baik, sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Dengan kesadaran wakaf ini menunjukkan, bahwa peran serta masyarakat untuk mendukung lancarnya peribadatan khususnya cukup tinggi,” tukasnya di acara ikrar wakaf berjamaah dan pembinaan pengelolaan tanah di Balai Desa Patuk, Gunungkidul, Yogyakarta.
Kepala KUA Kecamatan Patuk Yosep Muniri MA menuturkan, jumlah luas tanah yang diwakafkan kali ini mencapai 3.658 M2. Keseluruhannya digunakan untuk masjid. Ikrar wakaf di Kecamatan Patuk ini sudah yang kedua kalinya. Sehingga ke depan, dengan semakin banyaknya masyarakat yang mewakafkan sebagian hartanya, akan memperlancar akses umat Islam dalam melaksanakan ibadah. Terlebih lokasi Kecamatan Patuk ini menjadi jalur lalu-lintas yang padat, dimana pengendara sepeda motor ini banyak yang mempergunakan fasilitas ibadah masjid. (krjogja)