Salah satu dari potensi ekonomi umat yang memiliki potensi besar adalah wakaf. Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia harus memaksimalkan potensi wakaf yang sangat tinggi.
Dalam sejarah perkembangan wakaf pada jaman kejayaan Islam, wakaf memiliki peranan penting dalam kemajuan peradaban Islam bahkan kelembagaan wakaf pada masa itu merupakan penentu atas bangkit dan runtuhnya peradaban Islam. Oleh karena itu, sudah saatnya wakaf kembali berperan dalam pengembangan sistem perekonomian syariah ke depan sebagai salah satu instrumen dalam perekenomian.
Wakaf sendiri, dari segi bahasa wakaf berarti menahan. Sedangkan menurut istilah syara’, ialah menahan sesuatu benda yang kekal zatnya, untuk diambil manfaatnya untuk kebaikan dan kemajuan Islam. Menahan suatu benda yang kekal zatnya, artinya tidak dijual dan tidak diberikan, serta tidak pula diwariskan, tetapi hanya disedekahkan untuk diambil manfaatnya saja.
Allah SWT telah memerintah bagi umat Islam untuk melakukan wakaf dalam hidup seperti telah disampaikan konsep wakaf dalam Al Quran, di antara ayat-ayat tersebut antara lain:
“Hai orang-orang yang beriman! Nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usaha kamu yang baik-baik, dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al-Baqarah (2): 267).
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian dari apa yang kamu cintai.” (QS. Ali Imran (3): 92).
Ayat-ayat tersebut di atas menjelaskan tentang anjuran untuk menginfakkan harta yang diperoleh untuk mendapatkan pahala dan kebaikan. Di samping itu, ayat 261 surat Al-Baqarah telah menyebutkan pahala yang berlipat ganda yang akan diperoleh orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah.
Sementara itu, wakaf berbeda dengan zakat, infaq dan sedekah masing-masing memiliki karakteristik tersendiri namun sama-sama sifatnya memberikan atau menyerahkan sesuai yang kita miliki. Zakat bersifat wajib, jumlah dan waktunya ditentukan, juga penerimanya. lebih ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dhururiyah, lalu infaq dan sedekah lebih fleksibel baik waktunya, penerima maupun jumlahnya (meskipun terbatas) namun tetap dalam koridor dhururiyah dan hajiyyat.
Sedangkan, wakaf bersifat sustainable, berorientasi jangka panjang (tahsiniyyat), jumlahnya signifikan atau relatif besar. Wakaf merupakan salah satu amalan ibadah yang termasuk istimewa, hal ini karena pahala wakaf akan terus mengalir walaupun kita telah meninggal dunia. Berbeda dengan amalan-amalan seperti saalat, zakat, puasa, haji, dan lain-lain yang pahalanya akan terputus ketika kita meninggal dunia.
Editor : Humas Badan Wakaf Indonesia