Keberadaan wakaf harus dikelola dengan baik dan benar. Supaya dapat dirasakan manfaatnya oleh umat. Apalagi untuk kegiatan yang berujung produktif. Pengetahuan terkait hal ini baik dalam hal legalitas dan pemanfaatannya untuk hal lain juga harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
H. Zubaidi selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang menyampaikan bahwa berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf; potensi harta wakaf itu sangat strategis dalam pemberdayaan ekonomi umat. “Oleh karena itu harta wakaf harus diurus oleh nadzir yang benar dan mengerti manajemen sehingga manfaat dari harta wakaf tersebut dapat dirasakan oleh umat terutama wakaf produktif,” dilansir dari Nu Online, Selasa (04/02/2020).
Dalam pandangannya, tidak ada pilihan lain harta wakaf harus diurus oleh nadzir yang benar dan mengerti manajemen. “Hal tersebut agar manfaat dari harta wakaf dapat dirasakan umat,” ungkapnya.
Selain nazhir, hal yang perlu diperhatikan dalam mengurus aset wakaf adalah pentingnya pensertifikatan wakaf. Karena dengan bukti sertifikat, maka harta wakaf itu aman dari segala bentuk penyelewengan dan tindak pidana pertanahan dan yang tidak kalah penting masalah manajemen nadzir sebagai pemegang amanah harta wakaf.
Editor : Humas Badan Wakaf Indonesia