Badan Wakaf Indonesia Dorong Revisi UU Wakaf Segera

Badan Wakaf Indonesia Dorong Revisi UU Wakaf Segera

Badan  Wakaf Indonesia (BWI)  menghadiri undangan diskusi dengan Badan Keahlian DPR dalam rangka penyiapan konsep awal naskah akademik dan

Pergantian Nazhir, Bagaimana Caranya?
Indeks Wakaf Nasional Melipatgandakan Manfaat Wakaf
Apa Itu Wakaf Ahli?

Badan  Wakaf Indonesia (BWI)  menghadiri undangan diskusi dengan Badan Keahlian DPR dalam rangka penyiapan konsep awal naskah akademik dan rancangan atas perubahan Undang-undang  No.41 Tahun 2004 tentang wakaf di Gedung  Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Rabu (05/02/2020).

Dalam kesempatan itu, Susono Yusuf selaku anggota BWI mengatakan bahwa dinamika wakaf telah berubah seiring dengan perkembangan zaman. Sehingga perlu adanya revisi Undang-undang No.41 Tahun 2004 tentang Wakaf, supaya bisa merespon hal tersebut.

“Undang-undang yang lama belum mampu merespon perkembangan wakaf di era sekarang ini,” ujar Susono Yusuf, Rabu (05/02/2020).

Susono Yusuf menambahkan, Wakaf  kedepan bisa menjadi salah satu alternatif sumber pendanaan pembangunan nasional sesuai keinginan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementrian PPN/Bappenas). Namun bisa tidak berhasil kalau Undang-undangnya tidak di ubah. Karena aspek resgulasi yang tidak memadai.

Untuk itu, Badan Wakaf Indonesia mendorong perubahan Undang-undang  No.41 Tahun 2004 tentang wakaf yang disesuaikan perkembangan zaman agar tidak ketinggalan dan responsib terhadap kondisi terkini di era digital.

Editor : Humas Badan Wakaf Indonesia

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: