Malang – Pemkab Malang memberikan bantuan hibah kepada Depag Kabupaten Malang berupa dana Rp 100 juta untuk kegiatan sertifikasi tanah wakaf. Sertifikasi ini dianggap penting karena sering ditemukan konflik antara pengelola wakaf dengan para ahli waris. Kabag Bina Mental dan Kerohanian Pemkab Malang M Jamhuri, mengatakan, konflik antara pengelola tanah wakaf dan ahli waris sering kali ditemui, bahkan tak jarang melibatkan kepolisian.
“Bantuan ini hanya ada di Kabupaten Malang. Berdasarkan pengajuan yang masuk, banyak tanah wakaf yang belum disertifikasi,” ujar M Jamhuri.
Terpisah, Mukari, penyelenggara zakat dan wakaf Depag Kabupaten Malang mengatakan, tahun ini sebanyak 139 tanah wakaf siap diurus sertifikatnya.
“Peminat program ini cukup banyak, namun sering para pengelola wakaf tak segera melengkapi berkasnya untuk segera diproses sertifikasinya di Kantor Pertanahan Kabupaten Malang. Hibah ini baru diberikan tahun ini karena tahun lalu diberikan berdasar pengajuan proposal. (nvie/surya)