Perkembangan wakaf sebenarnya membentuk karakter khusus yang menjadikan hukum Islam berbeda dengan hukum lainnya sejak zaman kenabian Muhammad Saw. di Madinah. Hukum Islam ini telah berhasil menciptakan lembaga perekonomian dengan muatan nilai yang sangat unik dan pelestarian yang berkesinambungan serta mendorong pemberlakuan hukum yang tidak ada bandingannya di kalangan umat-umat yang lain.
Realita ini didorong oleh adanya sebagian penguasa dan orang-orang kaya yang mewakafkan hartanya untuk disalurkan kepada jalan kebaikan, sebagai upaya untuk melindungi harta tersebut dari kemungkinan perlakuan buruk yang dilakukan oleh penguasa yang datang setelahnya.
Wakaf di kota-kota besar negara Islam banyak digunakan sebagai bangunan strategis dan pusat perdagangan. Sedangkan di luar kota, wakaf tanah pertanian penghasilannya berlimpah, terutama tanah-tanah pertanian yang dekat dengan kota dan daerah pemukiman.
Pandangan Islam terhadap praktik wakaf seperti ini telah lama berlangsung sepanjang sejarah Islam, bahkan bentuk dan tujuannya sangat berkembang pesat. Maka wajar kalau jumlah wakaf Islam banyak sekali dan menyebar di seluruh negara-negara berpenduduk mayoritas muslim yang dapat memacu angka pertumbuhan ekonomi.
Wakaf menjadi solusi bagi pengembangan harta produktif di tengah-tengah masyarakat dan solusi dari kerakusan pribadi dan kesewenang-wenangan pemerintah secara bersamaan. Wakaf secara khusus dapat membantu kegiatan masyarakat umum sebagai bentuk kepedulian terhadap umat, dan generasi yang akan datang. Kegiatan sosial seperti ini telah dianjurkan dalam syariat Islam sebagai kebutuhan manusia, bukan saja terbatas pada kaum muslimin, tetapi juga bagi masyarakat non-muslim.
Sumber: wakaf orang indonesia