Pengelolaan Wakaf di Era Dinasti Umayyah dan Abbasiyah

Pengelolaan Wakaf di Era Dinasti Umayyah dan Abbasiyah

Pada masa pemerintahan Islam sesudah era Khulafaur Rasyidin, perkembangan praktik wakaf menjadi lebih luas. Dalam tulisan Sri Nurhayati, yang bertaju

Implementasi Wakafnomics (Bagian 1)
Wamen ATR/BPN Ungkap PTSL Sertifikasi Tanah Wakaf Meningkat
Salah Satu Universitas Islam di Bandung Gelar Kegiatan Literasi Wakaf Produktif di Tengah Masyarakat

Pada masa pemerintahan Islam sesudah era Khulafaur Rasyidin, perkembangan praktik wakaf menjadi lebih luas. Dalam tulisan Sri Nurhayati, yang bertajuk Akuntansi Syariah di Indonesia memaparkan bahwa pada masa pemerintahan Dinasti Umayyah dan Abbasiyah, semua orang berduyun-duyun untuk melaksanakan wakaf. Pada masa itu, wakaf tidak hanya untuk orang-orang fakir dan miskin saja, tetapi wakaf menjadi modal untuk membangun lembaga pendidikan, membangun perpustakaan dan membayar gaji para stafnya, gaji para guru dan beasiswa untuk para siswa dan mahasiswa.

Antusiasme masyarakat kepada pelaksanaan wakaf telah menarik perhatian negara untuk mengatur pengelolaan wakaf. Maka, dalam perkembangan berikutnya mulai dibentuk lembaga yang mengatur wakaf. Lembaga ini bertugas untuk mengelola, memelihara dan menggunakan harta wakaf, baik secara umum seperti masjid atau secara individu atau keluarga.

Taubah bin Ghar al-Hadhramiy yang menjabat sebagai hakim di Mesir pada masa Khalifah Hisyam bin Abdul Malik (724-743 M) dari Dinasti Umayyah, misalnya, telah merintis pengelolaan wakaf di bawah pengawasan seorang hakim. Ia juga menetapkan formulir pendaftaran khusus dan kantor untuk mencatat dan mengawasi wakaf di daerahnya.

Upaya ini mencapai puncaknya dengan didirikannya kantor wakaf untuk pendaftaran dan melakukan kontrol yang dikaitkan dengan kepala pengadilan, yang biasa disebut dengan “hakimnya para hakim”. Lembaga wakaf inilah yang pertama kali dilakukan dalam administrasi wakaf di Mesir, bahkan di seluruh negeri Islam pada masa itu. Pada saat itu juga, Hakim Taubah mendirikan lembaga wakaf di Basrah. Sejak itulah pengelolaan wakaf berada di bawah kewenangan lembaga kehakiman.

Keberadaan lembaga wakaf ini juga diteruskan pada masa pemerintahan Dinasti Abbasiyah. Pemerintah Abbasiyah membentuk sebuah lembaga yang diberinama Shadr al-Wuquuf. Lembaga wakaf ini bertugas mengurusi masalah administrasi dan memilih staf pengelola lembaga wakaf.

Sumber : Repubika
Editor : Humas Badan Wakaf Indonesia

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0