Wakaf Umar bin Khattab Bangun Peradaban Masyarakat Sejahtera

Wakaf Umar bin Khattab Bangun Peradaban Masyarakat Sejahtera

Paradigma pengelolaan wakaf secara mandiri, produktif dan tepat guna dalam membangun sebuah peradaban masyarakat yang sejahtera sesungguhnya telah di

Siapakah Penerima Manfaat Wakaf?
Berikut Persyaratan, Cara Dan Link Daftar Seleksi Calon Anggota BWI Periode 2024-2027
Ketua Komisi 8 DPR Ungkap Kecanggihan dan Manfaat RS Wakaf Pertama di Indonesia

Paradigma pengelolaan wakaf secara mandiri, produktif dan tepat guna dalam membangun sebuah peradaban masyarakat yang sejahtera sesungguhnya telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW ketika memerintahkan Umar bin Khattab agar mewakafkan sebidang tanahnya di Khaibar.

Dari Ibnu Umar ra, ia berkata: “Bahwa sahabat Umar ra, memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian Umar ra, menghadap Rasulullah SAW untuk meminta petunjuk,

Umar  berkata: “Hai Rasulullah SAW, saya mendapat sebidang tanah di Khaibar, saya belum mendapat harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku?”

Rasulullah SAW bersabda: “Bila engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkau sedekahkan (hasilnya), tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan.

Ibnu Umar berkata: “Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan tanah) kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah Ibnu sabil, dan tamu, dan tidak dilarang bagi yang mengelola (nazhir) wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau member makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta.”

Berdasarkan hadits ini, harta wakaf harus diupayakan memberikan konstribusi yang berkesinambungan bagi umat. Dengan demikian hasilnya benar-benar dapat dipergunakan untuk mewujudkan kesejahteraan umat. Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umat, objek wakaf selain tanah maupun bangunan yang merupakan harta tak bergerak.

Sumber: wakaf orang indonesia

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: