Kendari – Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menyiapkan 450 sertifikat tanah yang dibiayai pemerintah pusat melalui Program Nasional Agraria (Prona) pada 2010. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari, Ruslan di Kendari, mengatakan Program legalisasi asset yang di antaranya adalah prona diprioritaskan untuk masyarakat miskin yang ingin mendaftarkan tanahnya. Selain itu, juga berlaku untuk tanah-tanah wakaf. Sekarang ini, warga calon penerima sertifikasi prona yang tersebar pada 11 kecamatan se-Kota Kendari sedang dalam proses pendataan. Jatah sertifikat prona 2010 di Kota Kendari mengalami penurunan dibandingkan tahun 2009 karena kenaikan biaya penerbitan.
“Penurunan jatah sertifikat prona disebabkan kenaikan biaya penerbitan sertifikat dari Rp290 ribu/bidang tahun 2009 menjadi Rp600 ribu/bidang tahun ini,” kata Ruslan.
Data Kanwil BPN Sultra menyebutkan jatah sertifikat tanah prona tahun 2010 sebanyak 5.100 dan telah didistribusikan pada 10 kabupaten/kota masing-masing 450 sertifikat, kecuali Kabupaten Buton Utara dan Konawe Utara kebagian 300 persil.
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Sultra, Sieltje Ona Pangkerego, mengatakan, pengajuan sertifikat prona diharuskan pemilik tanah melengkapi surat alas hak atas tanah yang diketahui saksi, ahli waris serta Camat setempat.
Selanjutnya desa menyampaikan melalui kecamatan kepada Kantor BPN di kabupaten/kota yang menjadi dasar Kanwil BPN Sultra meneliti dan menetapkan jatah perolehan sertifikat.
Kendala bagi masyarakat yang mendaftar adalah umumnya tidak didukung alas hak atas tanah karena banyak masyarakat yang tidak siap.
Dalam pengajuannya, masyarakat harus berkelompok minimalnya 10 orang sehingga memudahkan survei dan pengukuran.
Tidak ada biaya saat pengukuran karena semuanya sudah dibiayai oleh pemerintah melalui APBN kecuali pengadaan patok batas menjadi tanggungan pemilik tanah, kata Seiltje. (ant)