Urgensi Revitaslisasi Pengelolaan Zakat dan Wakaf

Jakarta – Persoalan pengelolaan Zakat-Wakaf (ZISWA) masih menjadi isu menarik dalam pembangunan nasional bidang agama. Zakat-Wakaf (ZISWA) merupakan bagian dari agama yang potensial sebagai penopang perekonomian bangsa. Dengan demikian, maka pengelolaan Zakat-Wakaf yang baik akan menjadi salah satu titik sentral keberhasilan pembangunan bidang agama. Tema ini menjadi menu diskusi pada acara Sosialisasi Rentras Bimas Islam 2010-1014 di Hotel Mercure, Ancol.

Sirojudin Abbas, kandidat Ph.D University of California, Berkeley, menoroti bahwa persoalan pengelolaan Zakat-Wakaf sangat terkait dengan beberapa aspek, di antaranya konteks sejarah kolonialisme, kekuatan politik kelompok-kelompok muslim lokal,  bentuk negara dan praktek ekonomi pasca kolonial, dan pola relasi politik/ekonomi dengan negara-negara eks colonizers. Konteks sejarah kolonialisme misalnya, tidak ada hukuman bagi yang tidak membayar Zakat-Wakaf seperti Mesir.
Pengelolaan Zakat-Wakaf Perlu Direvitalisasi

Dalam konteks Indonesia, Dosen UIN Jakarta ini menegaskan bahwa posisi negara dalam pengelolaan Zakat-Wakaf adalah dua: regulator, memastikan kesesuaian praktek ZISWA dengan praktek ketatanegaraan lain; dan pemberdaya (enabler). Dengan demikian, menurutnya potensi zakat bisa maksimal diberdayakan dan bisa menjadi pilar pembangunan nasional bidang agama.

Drs. Ahmad Ghazali, Mantan Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji, menyoroti manajemen pengelolaan zakat saat ini. Menurutnya hingga kini masalah zakat adalah terletak pada manajemen pengelolaannya. Zakat belum dikelola dengan manajemen baik.

Untuk itu, ia mengsulkan dua hal sebagai basis pembangunan manajemen zakat. Pertama, perlu survei nasional untuk potensi zakat-wakaf dan dilakukan oleh lembaga survei yang kredibel, tujuannya supaya masyarakat yakin bahwa zakat-wakaf ini pilar untuk mensejahterakan rakyat. Kedua, mengolah data potensi zakat-zakaf dengan profesional dan menyusun konsepsi pembangunan nasional bidang zakat.

Safruddin Anhar, dari PP Muhammadiyah, melihat revitalisasi pengelolaan Zakat-Wakaf ini adalah persoalan manajemen. Zakat-Wakaf perlu dikelola dengan sistemd an strategi perekonomian global. Sebagai contoh, Muahmmadiyah tengah menggulirkan Muhamamdiyah in corporate. Menurutnya Muhamamdiyah saat ini memiliki aset wakaf yang menyaingi aset Aburizal Bakti. Untuk itulah, PP Muhamadiyah tengah menggodok persoalan tanah wakaf agar bisa bisa dijadikan agunan. (jz/bimasislam)

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent posts