BWI Jajaki Penggunaan Blockchain Dalam Perwakafan Nasional

Wakaf sebagai instrumen filantropi yang berasal dari syariat Islam perlu dioptimalkan melalui pengelolaan secara produktif dengan berorientasi pada dampak positif bagi ekonomi, sosial dan lingkungan hidup serta berpedoman pada aturan syariah dengan pemanfaatan teknologi digital  4.0, salah satunya blockchain.

Pengelolaan wakaf produktif dengan menggunakan blockchain memungkinkan peningkatan efisiensi dan efektivitas pengelolaan wakaf dari dua sisi.

Dengan sistem blockchain, transaksi donasi wakaf dapat dilakukan dengan tingkat transparansi yang tinggi. Serta wakaf berbasis blockchain dapat menjangkau nazhir wakaf global, maka sangat mungkin wakif dari suatu negara untuk berwakaf di negara lain, utamanya negara yang membutuhkan pendanaan pembangunan.

Pemangku kepentingan di bidang perwakafan, baik regulator, nazhir wakaf hingga masyarakat luas dan global perlu membangun upaya kolaboratif agar pengelolaan wakaf di era 4.0 ini dapat diwujudkan.

Senada dengan itu, Zakaria Anshar selaku Ketua Divisi Kerja Sama, Penelitian, dan Pengembangan BWI  mengungkapkan penggunaan Blockchain dalam perwakafan Nasional kedepan dirasa penting dan berguna untuk pengembangannya.

“Teknologi blokchain yang memungkinkan peningkatan efisiensi dan efektivitas pengelolaan wakaf kedepan bisa digalakkan Badan Wakaf Indonesia guna memajukan dan mengembangkan perwakafan nasional, tapi sebelum itu perlu kajian dan diskusi mendalam.” Kata Zakaria Anshar.

Mengacu pentingnya penggunaan sistem blockchain dalam pengembangan perwakafan nasional dimasa mendatang, maka Divisi Kerja Sama, Penelitian, dan Pengembangan Badan Wakaf Indonesia ingin menjajaki penggunaan blockchain perwakafan Nasional dengan menggelar forum kajian wakaf yang bertemakan “Pengelolaan Wakaf Berbasis Blockchain, Peluang dan Tantangannya” pada Selasa (21/04/2020).

Tujuan diadakan kegiatan itu, membuka wawasan mengenai teknologi baru yang dinamakan blockchain, mendiskusikan peluang dan tantangan penggunaan blockchain dalam perwakafannasional, dan meningkatkan pemahaman dan literasi wakaf di masyarakat.

Forum Kajian Wakaf ini diselenggarakan melalui platform digital berbasis video streaming, dan bisa diikuti diikuti oleh kalangan nazhir, pengurus BWI pusat dan daerah, sivitas akademika, para penggiat wakaf, dan jurnalis media massa. Namun, kegiatan ini terbuka untuk diikuti oleh masyarakat umum.

Editor : Nurka’ib

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *