Riau – Berdasarkan instruksi Kementerian Agama (Kemeneg) Provinsi Riau, semua tanah wakaf bersertifakat mesti didata ulang. Menyikapi itu, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tenayan Raya dengan cepat mengumpulkan seluruh pengurus masjid dan musalla se-kecamatan di Masjid Darussalam, Kelurahan Sail, Kecamatan Tenayan Raya. Setiap pengurus masjid dan musalla diharuskan membawa kopian data tanah wakaf. Pendataan ulang ini, kata Kepala KUA Kecamatan Tenayan Raya, Damhir, di Pekanbaru, bermaksud untuk memperjelas status tanah wakaf kepada pihak ahli waris. Hal ini agar di kemudian hari tidak terjadi permasalahan.

Pertemuan itu dihadiri Kepala Kantor Kemenag Kota Pekanbaru  Tarmizi Tohor. Kemenag Kota Pekanbaru itu menyambut baik digelarnya pertemuan itu. ‘’Kecamatan Tenayan Raya berdasarkan pemaparan Kepala Kemenag Kota Pekanbaru merupakan kecamatan yang pertama menggelar pertemuan untuk mendata ulang tanah wakaf yang bersertifikat,’’ urainya.

Kemudian dalam pada itu Kemenag Kota Pekanbaru juga menginstruksikan, kata Damhir, jika pembangunan masjid atau musalla memiliki kelebihan tanah, sebaiknya digunakan untuk keperluan warga setempat. Seperti pembangunan sekolah, Posyandu maupun fasilitas sosial lainnya.(nto/riaupos)

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *