Bukan Wacana Lagi, Wakaf Uang Butuh Implementasi

Jakarta – Seluruh aturan tentang wakaf uang kini sudah tersedia, tinggal mengimplementasikan saja, tidak lagi pada tataran fikih. Aturan tersebut baik yang tertera dalam Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Agama, maupun Peraturan Badan Wakaf Indonesia. Berbeda dengan wakaf tanah, penyetoran wakaf uang harus melalui bank syariah. Hal ini disampaikan KH Hafidz Utsman, Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), ketika acara peluncuran Lumbung Wakaf Nusantara yang merupakan program wakaf tunai dari Lembaga Wakaf dan Pertanahan NU di gedung PBNU, Rabu (4/8).
  
Ia juga menjelaskan tentang peran BWI selaku lembaga independen yang mempunyai wewenang khusus dalam mengembangkan perwakafan di Indonesia. BWI selain sebagai nadhir atau pengelola wakaf, juga berperan sebagai pengawas dan membina para nadzir wakaf. Mantan rais syuriyah PBNU pada kesempatan itu juga memberikan dokumen-dokumen penting tentang aturan wakaf. Ia menyatakan siap memberikan bantuan jika diperlukan.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Ketua PBNU Prof Dr Kacung Marijan meminta agar pengelolaan aset wakaf NU dilakukan secara professional dan transparan serta mampu mengembangkan aset yang sudah diamanahkan kepadanya sehingga semakin besar dan memberi manfaat yang semakin banyak kepada masyarakat.

Ia menyatakan, sebenarnya banyak warga NU yang kaya yang bisa menjadi potensi wakaf, tetapi ada diantaranya yang lebih memilih mewakafkan ke tempat lain karena lebih percaya akan upaya pengembangannya.

“Makanya dibutuhkan kepercayaan dalam pengembangan dana wakaf ini,” katanya.

Ia sepakat dengan pemanfaatan NU Online sebagai salah satu sarana pelaporan hasil pendanaan wakaf agar bisa diketahui oleh ummat. Upaya koordinasi dengan lembaga yang terkait dengan wakaf juga harus dilakukan seperti BWI, Pemda, BPN, dan Kemenag.

Mengingat banyaknya wakaf yang dimiliki oleh NU, Kacung meminta agar dilakukan database yang rapi dengan menggunakan teknologi informasi sehingga nantinya mudah diakses. “Wakaf harus bermanfaat bagi jamiyyah NU,” pesannya. (mkf/nu)

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent posts