Terobosan Pemanfaatan Wakaf untuk Perumahan

Jakarta - Perlidungan jiwa (hifdh al-nafs) adalah salah satu dari maqashid al-syari’ah (tujuan syrai’ah), di samping perlindungan terhadap agama (din)

Kisah Wakaf Habib Bugak yang Manfaatnya Dirasakan Jemaah Haji Asal Aceh Hingga Sekarang
RS Islam YARSIS adalah Wakaf Umat Islam
Khutbah Jumat: Wakaf dan Pembangunan Nasional

Jakarta – Perlidungan jiwa (hifdh al-nafs) adalah salah satu dari maqashid al-syari’ah (tujuan syrai’ah), di samping perlindungan terhadap agama (din), akal (‘aql),  kehormatan (‘irdh) dan harta benda (mal). Di antara hal yang mendukung perlindungan jiwa ini adalah tempat tinggal atau perumahan. Dalam teori basic need (kebutuhan dasar) manusia, tempat tinggal merupakan salah satu aspeknya, di samping makanan, pakaian, pendidikan dan kesehatan. Namun, pada saat ini masih banyak umat Islam di Indonesia belum memiliki tempat tinggal yang layak. Ini adalah problem yang mesti dijawab.

Demikian pernyataan Ketua Humas Badan Wakaf Indonesia (BWI) Masykuri Abdillah saat Workshop Pemanfaatan Lahan Wakaf untuk Perumahan di Jakarta akhir bulan lalu. Menurutnya, problem ketersediaan rumah yang kurang ini dapat diatasi dengan proyek pembangunan perumahan, melalui sinergi kerjasama antara BWI dengan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera).

“Saat ini masih cukup banyak tanah wakaf yang belum dimanfaatkan atau diberdayakan secara produktif. Karena itu, salah satu cara memanfaatkannya adalah untuk pembangunan perumahan,” kata Masykuri. Pemanfaatan model ini sangat memungkinkan, baik sebagai bentuk pelayanan umum yang berarti tidak komersial, maupun sebagai bentuk investasi (komersial) untuk dimanfaatkan hasilnya.

Ia menerangkan, “Dari segi fiqh jelas, yakni jika tanah ini masih tetap dipertahankan, dan para penghuninya hanya sebagai penyewa (seperti rusunawa), maka hukumnya diperbolehkan.”

Sedangkan dari sisi Undang-undang No. 41/2004 tentang Wakaf, pasal 43 ayat 2 meyebutkkan, “Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara produktif.”

“Dengan demikian, kerjasama antara BWI dengan Kemenpera untuk memanfaatkan tanah wakaf sebagai perumahan sangat sesuai dengan fiqh, UU dan kebutuhan umat akan perumahan,” pungkasnya. [aum]

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: