Wagub Selesaikan Wakaf Aceh di Mekkah

Jakarta - Wagub Aceh Muhammad Nazar saat ini berada di Arab Saudi untuk membicarakan kelanjutan pembangunan asrama (pemondokan) untuk jemaah haji asal

Dapat Kartu Baitul Ashyi, Jamaah Haji Aceh Diberi Uang Wakaf
Produktifitas Tanah Wakaf di Aceh Belum Optimal
Jamaah Haji Aceh Terima 4,5 Juta per Orang

Jakarta – Wagub Aceh Muhammad Nazar saat ini berada di Arab Saudi untuk membicarakan kelanjutan pembangunan asrama (pemondokan) untuk jemaah haji asal Aceh di kawasan Al Aziziah, Kota Mekkah dengan pihak nazhir wakaf Aceh di sana. Pada 2008 sudah pernah ditetapkan bahwa pemondokan jemaah haji asal Aceh akan dibangun di Al Azizizah dan tanahnya sudah ditinjau Wagub Aceh bersama nadhir wakaf Aceh di Mekkah waktu itu.  

Menurut informasi, pada 2009 nazhir wakaf Aceh di Mekkah memberitahukan ke Wagub Muhammad Nazar bahwa kemungkinan besar di Al aziziah, kawasan yang sangat strategis karena terletak di tengah antara Mina dan Masjidil Haram, tidak bisa ditindakanjuti lagi karena ada beberapa persoalan tanah milik masyarakat setempat.

“Tahun lalu nazhir wakaf telah mengundang saya untuk membicarakan masalah itu. Tapi, karena ada kesibukan, baru tahun ini saya bisa berkunjung ke Mekkah untuk membicarakan ulang rencana pembangunan asrama, terutama kemungkinan pemindahan lokasi,” kata Wagub kepada Serambi di Jakarta, (18/8).

“Selain peruntukan bagi pembangunan asrama yang dapat menampung 5.000-an jemaah haji Aceh nantinya, saya berharap doa restu dari masyarakat Aceh agar berbagai program tersebut dapat berjalan lancar,” harap Nazar. Dalam kunjungan kerja (kuker) dan melaksanakan ibadah umrah kali ini, Wagub turut didampingi istrinya Ny Dewi Meuthia Muhammad Nazar, Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh  Tgk H Ismail, dan Kepala Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Aceh Syaiba Ibrahim.

Menurut Wagub, hal yang lebih penting dalam pengurusan itu adalah bukti-bukti tertulis dari ahli waris termasuk silsilah keturunan dari para pewakaf. Kalau itu berhasil dikembalikan semuanya, kata Nazar lagi, tentu saja aset wakaf Aceh di Arab yang dapat dimanfaatkan untuk masyarakat muslim Aceh sesuai akad wakaf akan lebih banyak. Wagub juga berharap agar di kalangan orang-orang kaya di Aceh saat ini dan masa mendatang dimanapun mereka berada agar kembali menghidupkan kultur wakaf sekaligus sebagai ajaran agama yang penuh nilai kemanusiaan, kemandirian, dan kesejahteeraan.

Di Mekkah, tambah Nazar, dirinya bersama nazhir wakaf juga akan membahas rencana pemberian uang pengganti sewa rumah kepada jemaah haji Aceh atau dalam bentuk lainnya yang lebih produktif, termasuk penyediaan sarana transportasi khusus kepada jemaah haji Aceh. Sebab, menurutnya, selama ini sarana transportasi yang disediakan Pemerintah RI sering bermasalah terutama ketika dihadang dan direbut oleh jemaah haji dari negara lain yang fiisiknya lebih kuat seperti Turki dan Afrika.

Dalam kunjungan selama sepekan itu, Wagub Aceh akan melaksanakan ibadah umrah dan memohon doa secara khusus di Masjidil Haram agar seluruh PP dan Perpres ikutan UUPA dapat dituntaskan secepatnya tahun ini tanpa mengurangi makna penerapan Otsus Aceh.

Sementara itu, Tgk Azman Ismail yang selama ini aktif membantu Pemerintah Aceh dalam menindaklanjuti teknis wakaf Aceh tersebut, mengatakan selain persoalan yang disampaikan Wagub, juga masih ada beberapa lokasi rumah wakaf Aceh masa lalu yang masih dalam pengurusan Mahkamah Syariyah Arab Saudi di Mekkah dengan berbagai kategori pesan wakaf. Di antaranya untuk keluarga para pewakaf, untuk jemaah haji Aceh, untuk pemukim Aceh yang tak punya rumah, dan pencari ilmu pengetahuan. Rumah-rumah wakaf tersebut tersebar di Mekkah dan Thaif.

Pewakafnya, kata Tgk Azman, adalah para ulama, saudagar, dan kerabat keluarga kerajaan Aceh masa lalu. Seperti keluarga besar Tgk Chik Awe Geutah dan saudaranya yang juga kakek langsung dari Ny Dewi Meuthia Muhammad Nazar, keluarga Tgk Chik di Ulim dan cucunya Tgk Chik Di Blang yang juga merupakan indatu dari Wagub Aceh, dan beberapa pewakaf lainnya sejak abad 17 hingga 19 pada masa keemasan Aceh. (jal)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: