Wakaf Uang sekarang sangat mudah. Siapapun bisa. Berwakaf kini tidak harus menunggu menjadi kaya. Cukup minimal punya uang Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) anda sudah bisa berwakaf. Jika berwakaf minimal 1 juta akan mendapat Sertifikat Wakaf.
Kapanpun dimanapun anda bisa melakukan setor wakaf uang. Sebab, BWI telah bekerjasama dengan Lembaga Keuangan Syariah untuk memudahkan penyetoran.
Dana yang diwakafkan, nantinya tidak akan berkurang jumlahnya sepeserpun. Nantinya dana wakaf tersebut akan dikembangkan melalui investasi yang dijamin aman, dengan pengelolaan secara amanah, bertanggung jawab, profesional, dan transparan.
Manfaat wakaf berlipat. Hasil pengelolaan dana wakaf itu akan bermanfaat untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, prasarana sosial, dan lainnya.
Investasi akhirat. Manfaat yang berlipat itu menjadi pahala wakif yang terus mengalir, meski sudah meninggal dan bekal di akhirat.
CARA MUDAH WAKAF UANG
Wakaf uang dapat ditransfer melalui ATM ke No. Rekening Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Penerima Wakaf Uang (PWU):
- Bank Syariah Mandiri No. Rek. 7001310172
- Bank BTN Syariah No. Rek. 7011002010
- Bank Bukopin Syariah No. Rek. 8800888108
- Bank Mega Syariah No. Rek. 1000011111
- Bank DKI Syariah No. Rek. 7017003939
- Bank Muamalat No. Rek. 3010072637
- Bank BNI Syariah No. Rek. 333000003
Setelah itu, konfirmasi ke LKS-PWU yang bersangkutan atau hubungi BWI Call Srvice di (021) 87799232 atau 87799311.
Atau bisa juga Datang langsung ke kantor LKS PWU
ALUR WAKAF UANG LANGSUNG DATANG KE LKS-PWU
- Wakif datang ke LKS-PWU diatas
- Mengisi akta Ikrar Wakaf (AIW) dan melampirkan fotokopi kartu identitas diri yang berlaku
- Wakif menyetor uang nominal wakaf dan otomatis dana wakaf mauk rekening BWI
- Wakif mengucapkan Shighah wakaf dan menandatangi akta Ikrar Wakaf (AIW)
- LKS-PWU mencetak Sertifikat Wakaf Uang (SWU)
- LKS-PWU memberikan akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Sertifikat Wakaf Uang (SWU)